Dua Kades PAW di Sigi Dilantik, Bupati Rizal Tekankan Pelayanan dan Transparansi Pemerintahan Desa
- Selasa, 08 September 2026 - 14:43 WITA
Bupati Sigi melantik dua Kepala Desa (Kades) Pengganti Antar Waktu (PAW) sekaligus meresmikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) PAW. (Foto/AndriFaktaSulteng)
Faktasulteng.id, Sigi – Pemerintah Kabupaten Sigi resmi melantik dua Kepala Desa (Kades) Pengganti Antar Waktu (PAW) sekaligus meresmikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) PAW, Senin (7/9/2026).
Prosesi peresmian dan pengambilan sumpah/janji jabatan berlangsung sekitar pukul 12.30 WITA di Aula Kantor Bupati Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, dan dipimpin langsung Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae.
Dua kepala desa yang dilantik sebagai PAW untuk masa jabatan 2026-2030 masing-masing Sarfin sebagai PAW Kepala Desa Kota Rindau, Kecamatan Dolo, dan Wilson sebagai PAW Kepala Desa Siwongi, Kecamatan Kulawi.
Selain itu, pemerintah daerah juga meresmikan dan mengambil sumpah/janji anggota BPD PAW dari Desa Kaleke, Maku, Watunonju, Sunju, Salua, dan Kalukutinggu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, Sekretaris Daerah Nuim Hayat, Asisten I Anwar, Kabag Hukum Rusdin, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Selvy, Camat Dolo, serta perwakilan Kecamatan Kulawi.
Dalam sambutannya, Bupati Sigi Mohamad Rizal mengatakan pelantikan tersebut bukan sekadar agenda administratif, tetapi menjadi momentum bagi kepala desa dan BPD untuk menjalankan amanah sekaligus memperkuat persatuan masyarakat setelah proses demokrasi di tingkat desa.
Rizal meminta kepala desa dan BPD membangun komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan status sosial, profesi maupun latar belakang warga.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik menuntut pemerintah desa semakin responsif terhadap aspirasi, pertanyaan dan keluhan masyarakat. Karena itu, pelayanan pemerintahan harus dilakukan secara objektif, adil dan berorientasi pada kebutuhan warga.
Ia juga mengingatkan kepala desa mengenai peran strategis pemerintah desa dalam mendukung pembangunan Kabupaten Sigi, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Kepala desa didorong mengoptimalkan program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, seperti peningkatan akses pendidikan, program jambanisasi, serta pendampingan ibu hamil dan anak balita sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting.
Selain itu, kepala desa diminta membangun kemitraan dengan seluruh lembaga desa dan mengoptimalkan peran Tim Penggerak PKK Desa dalam mendukung berbagai program pembangunan.
Rizal turut menekankan pentingnya penguatan transformasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Menurutnya, Posyandu kini tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi diarahkan menjadi pusat pelayanan dasar masyarakat yang mencakup enam bidang utama di tingkat desa.
Dalam pengelolaan pemerintahan, ia mengingatkan kepala desa agar mengelola keuangan desa yang bersumber dari transfer ke desa secara tertib, transparan dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan seluruh aparatur desa harus menjauhi praktik korupsi serta memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadilah pemimpin desa yang inovatif, yang mampu membawa perubahan desa menjadi lebih baik pada periodisasi ini," pesan Rizal.
Ia juga meminta dana transfer ke desa tidak hanya digunakan untuk kegiatan rutin pemerintahan, tetapi diarahkan untuk mengembangkan potensi lokal sehingga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Rizal mendorong kepala desa menyukseskan program Pakagali Pakagaya Ngata di wilayah masing-masing sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberdayaan dan pembangunan masyarakat desa.
Rizal juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah desa dan kecamatan. Setiap persoalan pemerintahan maupun dinamika di desa yang membutuhkan petunjuk dan penyelesaian diminta segera dikonsultasikan dengan camat.
Ia berharap camat dapat membuka ruang komunikasi yang konstruktif dan kooperatif dengan kepala desa sehingga berbagai persoalan dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Tak kalah penting, Bupati mengingatkan kepala desa agar tidak melakukan pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa secara sembarangan. Setiap kebijakan terkait perangkat desa harus mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelantikan tersebut, Pemkab Sigi berharap kepala desa dan anggota BPD PAW dapat segera menjalankan tugas secara optimal, memperkuat sinergi antarlembaga desa, serta menghadirkan pemerintahan yang terbuka, responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Keberadaan kepala desa dan BPD diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pemerintahan dan representasi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga di tingkat desa.