DPRD Sulteng Tetapkan Ranperda Strategis Pengawasan Penerimaan Daerah Sektor Pertambangan
- Senin, 06 Juli 2026 - 19:52 WITA
- Editor: Abdy Nusantara
- | Penulis: Abdy Nusantara
Rapat Paripurna DPRD Sulteng Membahas Ranperda Strategis Sektor Pertambangan (Foto/AbdyFaktaSulteng).
Faktasulteng.id, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran atau Penyetoran Penerimaan Daerah yang berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Jalan Moh Yamin, Palu, Senin (6/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Hj. Arnila Hi. Moh. Ali, dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Komisi III, permintaan persetujuan, serta pendapat akhir kepala daerah.
Dalam keterangannya, Arnila menyampaikan bahwa Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari pengajuan ranperda yang selanjutnya dibahas oleh Komisi III DPRD Sulteng bersama instansi terkait hingga konsultasi ke kementerian dan lembaga terkait.
“Sebagai tindak lanjut atas pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut, Dewan telah menugaskan Komisi III untuk melakukan pembahasan, baik secara internal maupun dengan instansi terkait, serta melaksanakan konsultasi kepada kementerian lembaga yang membidangi,” ujar Arnila.
Ia menjelaskan, Komisi III DPRD Sulteng sebelumnya membahas dua Ranperda strategis teermasuk ranperda sektor pertambangan dan infrastruktur jalan khusus angkutan hasil tambang maupun perkebunan. Namun, baru satu Ranperda yang dinyatakan selesai pembahasannya dan dapat dilanjutkan pada tahap persetujuan bersama dalam rapat paripurna.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulteng atas komitmen dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut hingga mencapai persetujuan bersama.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola penerimaan daerah yang bersumber dari sektor pertambangan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan penerimaan daerah.
“Disetujuinya rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola penerimaan daerah yang bersumber dari sektor pertambangan, sekaligus menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian, transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan daerah,” kata Novalina.
Ia menambahkan, kehadiran perda tersebut diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan dan pengendalian pemerintah daerah terhadap penerimaan dari perusahaan pemegang IUPK, sehingga manfaat ekonomi sektor pertambangan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Sulawesi Tengah.
Selain itu, regulasi tersebut juga diyakini dapat mendukung peningkatan kapasitas fiskal daerah dan pembiayaan pembangunan menuju visi Sulawesi Tengah sebagai wilayah pertanian dan industri yang maju dan berkelanjutan tahun 2025-2029.