DPRD Sulteng Tetapkan Perda Keuntungan IUPK, Marlelah Optimistis PAD Meningkat
- Selasa, 07 Juli 2026 - 13:34 WITA
- Editor: Abdy Nusantara
- | Penulis: Abdy Nusantara
Wawancara bersama Anggota Komisi II DPRD Sulteng Dra Marlelah, M.Si usai Rapat Paripurna penetapan Perda Keuntungan dari Perusahaan Pemegang IUPK. (Foto/Abdy Faktasulteng).
Faktasulteng.id, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran atau Penyetoran Penerimaan Daerah yang berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Palu, Senin (6/7/2026).
Penetapan ranperda tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Sulteng, termasuk Anggota Komisi II DPRD Sulteng Fraksi Partai Demokrat, Dra. Marlelah, M.Si. Regulasi ini disiapkan sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam memungut penerimaan daerah yang bersumber dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK.
Usai rapat paripurna, Marlelah mengatakan keberadaan perda tersebut diharapkan mampu memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pertambangan yang selama ini dinilai belum memberikan kontribusi optimal bagi daerah.
"Perda ini disiapkan supaya kita bisa melakukan pemungutan pajak sebagai landasan hukumnya. Tentunya ini akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah Sulawesi Tengah, khususnya dari sektor pertambangan," ujarnya.
Menurutnya, lahirnya perda tersebut menjadi langkah penting agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam memperoleh penerimaan dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK.
"Dengan adanya perda ini, kita bisa meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pertambangan. Ini menjadi peluang bagi Sulawesi Tengah untuk memperoleh manfaat yang lebih besar dari aktivitas pertambangan," kata Marlelah.
Penetapan perda tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi penerimaan dari sektor pertambangan. DPRD Sulteng pun berharap implementasi regulasi ini dapat berjalan efektif sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan di Sulawesi Tengah.