DPRD Sulteng Terima LHP BPK, Pemprov Raih Opini WTP atas LKPD 2025
- Rabu, 03 Juni 2026 - 22:39 WITA
- Editor: Abdy Nusantara
- | Penulis: Abdy Nusantara
Rapat Paripurna Penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025. (Foto/Abdy Sulteng)
Faktasulteng.id, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Gedung Bidarawasia, Palu, Selasa (2/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arnila Hi. Moh Ali, dan dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta perwakilan BPK RI.
Dalam sambutannya, Arnila menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu syarat utama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Karena itu, hasil pemeriksaan BPK menjadi instrumen penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.
“Pada hari ini DPRD melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan ikhtisar hasil pemeriksaan daerah tahun anggaran 2025 kepada DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Arnila.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Predikat tersebut merupakan kategori tertinggi dalam penilaian laporan keuangan pemerintah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
Arnila menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah. Ia berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan melalui peningkatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
"Pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan proses identifikasi, analisis, dan evaluasi secara objektif serta profesional terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.” ujar Arnila.
Dengan diterimanya LHP BPK tersebut, DPRD Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap pengelolaan keuangan daerah. Melalui pembahasan dan pemantauan tindak lanjut atas setiap rekomendasi BPK, DPRD akan memastikan seluruh temuan pemeriksaan ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.*(Abdy HM).