DPRD Sulteng Terima Atensi BPK atas Pengelolaan Pajak Daerah Senilai Rp17,44 Miliar

DPRD Sulteng Terima Atensi BPK atas Pengelolaan Pajak Daerah Senilai Rp17,44 Miliar Rapat Paripurna Penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. (Foto/Abdy FaktaSulteng).
Pemda

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Selasa (2/6/2026).

Selain menyampaikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, BPK juga mengungkap sejumlah temuan yang berkaitan dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Perwakilan BPK RI, Dr. Ahmad Adib Susilo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025, BPK mengungkapkan beberapa permasalahan terkait dengan pengendalian intern dan juga terkait dengan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ahmad Adib Susilo.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya kelemahan dalam pengelolaan pendapatan pajak daerah. Temuan tersebut mencakup potensi kekurangan penerimaan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Alat Berat (PAB).

Menurut BPK, kondisi tersebut berpotensi mengurangi penerimaan daerah hingga Rp17,44 miliar. Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar memerintahkan Badan Pendapatan Daerah melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap potensi kehilangan pendapatan tersebut.

“Hal ini mengakibatkan terdapat potensi kekurangan penerimaan daerah dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp17,44 miliar,” kata Ahmad Adib.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arnila Hi. Moh Ali, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK akan menjadi bahan penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. DPRD juga akan mengawal tindak lanjut atas seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Sulawesi Tengah. *(Abdy HM).