DPRD Sulteng Terima Aspirasi APDESI, Minta PMK 81/2025 Dicabut dan Dana Desa Tahap II Segera Cair
- Senin, 08 Desember 2025 - 13:41 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Abdy Nusantara
Perwakilan APDESI Sulteng saat berdialog dengan Anggota DPRD Sulteng terkait penolakan PMK 81/2025 dan desakan pencairan Dana Desa tahap II.
Faktasulteng.id, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menerima aspirasi dari Persatuan Pemerintah Desa Indonesia (PPDI) Sulteng yang terdiri dari APDESI Merah Putih, PAPDESI, dan PPDI, terkait berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aksi yang berlangsung di halaman Kantor DPRD Sulteng itu menyoroti ketentuan baru terkait penyaluran dan pengelolaan Dana Desa yang dinilai memberatkan pemerintah desa.
Sejumlah perwakilan organisasi desa kemudian diterima dan berdialog dengan Anggota DPRD Sulteng, di antaranya Elisa Bunga Allo, I Nyoman Slamet, dan Yusuf SP. Dari unsur eksekutif, turut hadir Asisten I Pemprov Sulteng, Fachrudin, yang mendengarkan langsung penyampaian tuntutan di lapangan.
Dalam forum dialog, perwakilan APDESI menyampaikan bahwa implementasi PMK 81/2025 dianggap mencederai rasa keadilan bagi masyarakat desa. Mereka menilai pemblokiran Dana Desa tahap kedua telah menghambat hak-hak desa yang seharusnya disalurkan pada akhir tahun anggaran. APDESI juga mengkritik inkonsistensi pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, yang menggunakan alasan bencana alam di Sumatera sebagai dasar penundaan pencairan dana.
“Kami meminta Menteri Keuangan bertanggung jawab atas kekacauan pengelolaan keuangan negara, khususnya terkait Dana Desa tahap kedua. Kami berharap keputusan ini segera dibatalkan dan dana dicairkan tanpa penundaan, agar pembangunan desa dapat terus berjalan,” tegas perwakilan APDESI dalam dialog tersebut.
Menanggapi aspirasi itu, DPRD Sulteng menegaskan komitmennya sebagai lembaga pengawas dan penyambung suara masyarakat. DPRD memastikan keluhan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan, termasuk menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat. DPRD Sulteng menilai bahwa keberlanjutan pembangunan desa tidak boleh terhambat oleh ketidakpastian kebijakan fiskal.
Dengan diterimanya aspirasi ini, DPRD Sulteng menegaskan bahwa persoalan Dana Desa merupakan isu fundamental yang harus segera mendapatkan perhatian pemerintah pusat. Lembaga legislatif itu memastikan tetap berada di garis terdepan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat desa agar pembangunan di tingkat desa tidak terhenti. (Abdy HM)