DPRD Sulteng Soroti Ketimpangan DBH Nikel, Hidayat Pakamundi Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Skema Bagi Hasil
- Senin, 08 Desember 2025 - 14:30 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Abdy Nusantara
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi
Faktasulteng.id, PALU — Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Hidayat Pakamundi, menegaskan perlunya pemerintah pusat meninjau ulang skema Dana Bagi Hasil (DBH) pertambangan, khususnya bagi provinsi yang menjadi penyumbang terbesar produksi nikel nasional. Penegasan ini ia sampaikan setelah menyoroti data yang dipaparkan dalam Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel pada Minggu (7/12).
Hidayat mengungkapkan bahwa meski produksi nikel Sulawesi Tengah berdasarkan perhitungan RKAB mencapai lebih dari 60 juta metrik ton, nilai DBH yang diterima daerah hanya sekitar Rp220 miliar. Jumlah tersebut dinilainya sangat jauh dari nilai ekonomi yang dihasilkan industri nikel di wilayah ini. Ia bahkan menegaskan bahwa bila skema bagi hasil dibuat lebih adil, daerah dapat memperoleh pendapatan hingga triliunan rupiah.
“Seperti yang disampaikan Gubernur tadi malam, kalau pun kita tidak bisa mendapatkan 16 persen, paling tidak 1 persen saja sudah cukup untuk membuat daerah menerima sekitar Rp3 triliun hingga Rp5 triliun per tahun. Harapan seperti inilah yang juga diinginkan oleh provinsi-provinsi penghasil nikel lainnya,” ujarnya.
Hidayat menyambut baik terbentuknya forum lima provinsi penghasil nikel karena menjadi ruang konsolidasi untuk menyatukan sikap legislatif dan eksekutif daerah. Menurutnya, penyatuan kekuatan politik daerah adalah langkah kunci untuk menyampaikan aspirasi yang lebih kuat kepada pemerintah pusat terkait kebijakan fiskal yang selama ini dianggap belum seimbang.
Sikap tegas Hidayat Pakamundi menunjukkan bahwa DPRD Sulawesi Tengah tidak hanya hadir sebagai peserta forum, tetapi juga sebagai penggerak utama dalam mendorong perubahan skema fiskal bagi daerah penghasil nikel. Melalui advokasi yang konsisten, DPRD Sulteng memastikan suara daerah semakin didengar di tingkat pusat sekaligus memperkuat posisi lembaga legislatif dalam memperjuangkan hak-hak fiskal Sulawesi Tengah. (Abdy HM)