DPRD Sulteng Soroti IUP Tambang Batu Gamping, Ungkap Ketimpangan Devisa dan Ancaman Ekosistem Karst
- Rabu, 29 April 2026 - 12:48 WITA
- Editor: Abdy Nusantara
- | Penulis: Abdy Nusantara
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng membahas polemik Tambang Batu Gamping Banggai Kepulauan. (Abdy/FaktaSulteng).
Faktasulteng.id, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi III mendesak penghentian seluruh aktivitas pertambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep). Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Pemerintah Daerah Bangkep di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Selasa (28/4/2026), yang membahas polemik izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Sulteng Dandi Adhi Prabowo, menyebut persoalan tambang batu gamping menjadi perhatian serius bersamaan dengan gelombang demonstrasi dari mahasiswa dan masyarakat. Ia menilai terdapat kontradiksi antara regulasi perlindungan kawasan karst dengan praktik penerbitan izin tambang.
“Persoalan batu gamping ini menjadi sentral perdebatan. Ada Perda Nomor 16 Tahun 2019 untuk melindungi kawasan karst di wilayah Banggai Kepulauan, tetapi di sisi lain diterbitkan izin usaha pertambangan di wilayah yang sama,” ujarnya. Ia juga menyoroti penggunaan dokumen UKL-UPL pada wilayah yang seharusnya wajib AMDAL.
Anggota Komisi III DPRD Sulteng yang juga dapil Banggai Kepulauan Sadat Anwar Bihalia, menegaskan penghentian total aktivitas pertambangan tanpa pengecualian.
“Saran saya, seluruh aktivitas kegiatan pertambangan di Banggai Kepulauan dihentikan sejak saat ini, dan tidak ada tawaran,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, keluhan masyarakat terus berdatangan terkait dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas tambang.
“Saya percaya Pemda Bangkep memiliki empati. Maka ketika masih ada dasar hukum, saya minta semua aktivitas pertambangan dihentikan dan ini menjadi rekomendasi DPRD kepada gubernur,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Safri Anggota Komisi III lainnya yang juga vokal terhadap issue pertambangan di Sulawesi Tengah, menilai sektor pertambangan belum memberikan kontribusi signifikan bagi daerah.
“Provinsi Sulawesi Tengah merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar ke negara, mencapai Rp570 triliun. Namun, yang kita dapatkan hanya sekitar Rp270 miliar, tidak sebanding dengan itu. Sementara dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa wilayah kepulauan seperti Bangkep seharusnya tidak bergantung pada sektor tambang.
“Apalagi di Kabupaten Banggai Kepulauan, yang tentunya memiliki potensi di sektor-sektor lain. Tidak perlu terlalu bergantung pada pertambangan, terlebih dengan adanya 23 IUP yang tentu mengkhawatirkan ini,” katanya.
RDP tersebut menghasilkan rekomendasi strategis DPRD Sulteng kepada Gubernur Sulawesi Tengah, yakni membatalkan seluruh IUP di Kabupaten Banggai Kepulauan yang dinilai bertentangan dengan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang perlindungan ekosistem karst. Selain itu, DPRD juga mendorong moratorium seluruh izin pertambangan di wilayah tersebut, mengingat potensi kerusakan terhadap ekosistem karst yang berfungsi sebagai pengatur tata air, habitat keanekaragaman hayati, serta penopang keberlanjutan lingkungan di daerah Banggai Kepulauan. *(Abdy HM).