DPRD Sulteng Konsolidasikan Langkah Perjuangan Bagi Hasil Nikel, Data Kontribusi Daerah Jadi Dasar Tekanan ke Pusat

DPRD Sulteng Konsolidasikan Langkah Perjuangan Bagi Hasil Nikel, Data Kontribusi Daerah Jadi Dasar Tekanan ke Pusat Rapat tindak lanjut Forum DPRD Daerah Penghasil Nikel yang digelar Komisi III DPRD Sulawesi Tengah di Gedung B DPRD Sulteng, Palu
Pemda

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Palu  DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan fiskal bagi daerah penghasil nikel. Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat tindak lanjut Forum DPRD Daerah Penghasil Nikel yang digelar Komisi III DPRD Sulteng di Gedung B Lantai III, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Senin (12/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Sulteng, Prof. Moh. Ahlis Djirimu, Ph.D., memaparkan bahwa Forum DPRD Daerah Penghasil Nikel telah memiliki legalitas kelembagaan dan saat ini melibatkan enam provinsi, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua Barat Daya, Maluku Utara, dan Maluku.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Keuangan hingga tahun 2025, Sulawesi Tengah tercatat menyumbang sekitar Rp570 triliun terhadap penerimaan nasional dari sektor pertambangan. Namun, dana yang kembali ke daerah hanya sebesar Rp25,7 triliun. Sementara itu, Provinsi Maluku Utara menyumbang sekitar Rp600 triliun dengan realisasi dana kembali ke daerah sekitar Rp12 triliun, dan Provinsi Sulawesi Tenggara menyumbang sekitar Rp570 triliun dengan realisasi penerimaan daerah sekitar Rp17 triliun.

Prof. Ahlis menegaskan, merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 dan Nomor 19 Tahun 2025, daerah penghasil secara proporsional seharusnya memperoleh sekitar 16 persen dari total kontribusi tersebut. Data ini menjadi dasar perjuangan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama DPRD daerah penghasil nikel lainnya dalam mendorong keadilan fiskal melalui forum lintas provinsi serta pembahasan lanjutan dengan pemerintah pusat.

Dalam rapat itu juga dijelaskan bahwa ketimpangan penerimaan daerah tidak hanya terjadi pada sektor pertambangan nikel, tetapi sebelumnya juga dialami Sulawesi Tengah pada sektor minyak dan gas bumi. Ia menyebutkan, dalam kurun waktu 2014 hingga 2024, Sulawesi Tengah kehilangan potensi pendapatan dari konsesi migas PT Donggi Senoro LNG pada Blok Matindok dan Senoro sebesar Rp150 juta per hari.

“Kondisi ini terjadi karena Sulawesi Tengah belum memiliki badan usaha milik daerah (BUMD). Sementara Sulbar itu sudah menikmati PI (Participating Interest) sebesar 10 persen dari blok migasnya,” ujar Prof. Moh. Ahlis Djirimu.

Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Dandi Adhi Prabowo, menekankan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam mendorong perubahan kebijakan nasional, dengan tetap berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Dalam rapat tersebut, DPRD Sulteng juga mencatat sejumlah poin penting, di antaranya dorongan kuota 16 persen bagi daerah penghasil nikel serta optimalisasi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk pemberdayaan masyarakat. Rapat juga menyepakati agenda lanjutan berupa persiapan pemaparan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026, sebagai bagian dari persiapan Rapat Koordinasi Gubernur dan DPRD enam provinsi bersama kementerian/lembaga serta DPR RI. (Abdy HM)