DPRD Sulteng Hadiri Mubes Adat, Syarifudin Hafid Tekankan Peran Strategis Kelembagaan Adat Daerah

DPRD Sulteng Hadiri Mubes Adat, Syarifudin Hafid Tekankan Peran Strategis Kelembagaan Adat Daerah Wakil Ketua II DPRD Sulteng Syarifudin Hafid menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Musyawarah Besar tersebut yang dinilai sebagai momentum penting dalam memperkuat eksistensi kelembagaan adat di daerah.
Pemda

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Palu — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan komitmennya dalam penguatan nilai-nilai kearifan lokal dengan menghadiri Musyawarah Besar (Mubes) Badan Musyawarah Adat Provinsi Sulawesi Tengah, di Hotel Grand Sya, Rabu (15/4/2026).

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Musyawarah Besar tersebut yang dinilai sebagai momentum penting dalam memperkuat eksistensi kelembagaan adat di daerah.

Menurutnya, melalui tema yang diusung dalam kegiatan tersebut, yakni “Penguatan Kelembagaan Adat, Menuju Sulteng Nambaso”, memiliki relevansi kuat dengan arah pembangunan daerah saat ini.

“Kelembagaan adat tidak hanya berfungsi sebagai penjaga nilai budaya, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga harmoni sosial dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujar Syarifudin Hafid.

Ia menegaskan bahwa keberadaan lembaga adat memiliki posisi penting dalam menjaga keseimbangan sosial, termasuk dalam penyelesaian konflik secara bijaksana berbasis kearifan lokal.

Selain itu, ia juga mendorong agar penguatan kelembagaan adat dilakukan secara terstruktur melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta dukungan regulasi yang berpihak pada masyarakat adat.

Penguatan kelembagaan adat harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan, termasuk melalui sinergi antara pemerintah, lembaga adat, dan seluruh pemangku kepentingan,” tambahnya.

Di akhir kegiatan, Syarifudin Hafid berharap Musyawarah Besar ini mampu melahirkan gagasan dan rekomendasi strategis yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat diimplementasikan dalam kebijakan daerah guna memperkuat peran masyarakat adat dalam pembangunan. *(Abdy HM).