DPRD Sulteng Dorong Implementasi Perda Masyarakat Hukum Adat, Bunda Wiwik Tekankan Roadmap dan Kolaborasi

DPRD Sulteng Dorong Implementasi Perda Masyarakat Hukum Adat, Bunda Wiwik Tekankan Roadmap dan Kolaborasi Sekretaris Komisi IV Bunda Wiwik menjadi Narasumber dalam Lokakarya Pendahuluan (Inception Workshop) Penyusunan Roadmap Percepatan Implementasi Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat . (Foto/Humas DPRD Sulteng).
Pemda

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Palu — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan komitmennya dalam mendorong perlindungan masyarakat hukum adat dengan menghadiri Lokakarya Pendahuluan (Inception Workshop) Penyusunan Roadmap Percepatan Implementasi Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), yang digelar di salah satu hotel di Kota Palu, Selasa (28/04/2025).

Kehadiran DPRD Sulteng dalam forum ini diperkuat oleh partisipasi Sekretaris Komisi IV, Bunda Wiwik, yang didapuk sebagai narasumber. Ia menegaskan pentingnya memastikan regulasi yang telah disahkan tidak berhenti pada tataran administratif semata, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat adat.

Dalam pemaparannya, Bunda Wiwik menyampaikan bahwa keberadaan Perda MHA merupakan langkah maju bagi daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan utama justru terletak pada implementasi di lapangan.

“Perda ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Ia harus hidup, dirasakan, dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Ia juga menekankan perlunya penyusunan roadmap yang terukur dan sistematis. Menurutnya, tahapan penting yang harus dilakukan mencakup penguatan regulasi turunan, pendataan masyarakat hukum adat secara partisipatif, hingga percepatan pengakuan hukum di tingkat kabupaten/kota.

Lebih lanjut, Bunda Wiwik menyoroti pentingnya pendekatan kolaboratif dalam mempercepat implementasi kebijakan tersebut. Ia menilai sinergi lintas sektor menjadi kunci agar proses pengakuan dan perlindungan MHA tidak berjalan lambat.

“Kita membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, lembaga adat, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Tanpa kolaborasi, proses ini akan berjalan lambat,” tambahnya.

Selain itu, ia mendorong agar data wilayah adat yang telah dihimpun oleh berbagai pihak, termasuk lembaga registrasi wilayah adat, dapat diselaraskan dengan sistem perencanaan pembangunan daerah. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan sekaligus meminimalisir potensi konflik lahan.

Diskusi interaktif menjadi penutup rangkaian kegiatan yang bertujuan menyatukan persepsi dan langkah strategis dalam percepatan pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah.

Menutup penyampaiannya, Bunda Wiwik mengajak seluruh pihak menjadikan forum ini sebagai titik awal penguatan komitmen bersama.

“Keadilan bagi masyarakat adat bukan hanya amanat konstitusi, tetapi juga tanggung jawab moral kita bersama,” tutupnya.*(Abdy HM).