DPRD Sigi Setujui Hibah Tujuh Aset Tanah Milik Daerah
- Selasa, 28 Juli 2026 - 18:15 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Andry
Ketua DPRD Kabupaten Sigi Minhar Tjeho memimpin rapat paripurna persetujuan hibah tujuh bidang tanah milik daerah di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Desa Bora, Senin (28/7/2026).
Faktasulteng.id, Sigi – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna dengan agenda permohonan persetujuan hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Senin (28/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho. Turut hadir Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sigi Ikra Ibrahim, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bentuk persetujuan DPRD terhadap rencana pemindahtanganan Barang Milik Daerah melalui mekanisme hibah. Sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah, pemindahtanganan aset daerah hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan DPRD.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sigi mengajukan hibah tujuh bidang tanah, yaitu:
- Tanah seluas 6.234 meter persegi kepada Pemerintah Pusat untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Sigi.
- Tanah seluas 13.160 meter persegi kepada Pemerintah Pusat untuk pembangunan Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pemantau Atmosfer Global Lore Lindu Bariri.
- Tanah seluas 11.319 meter persegi kepada Pemerintah Desa Sidera untuk pembangunan pasar.
- Tanah seluas 20.650 meter persegi kepada Pemerintah Pusat untuk pembangunan kantor Badan Riset dan Modernisasi Pertanian.
- Tanah seluas 20.000 meter persegi kepada Pemerintah Pusat untuk pembangunan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sigi.
- Tanah seluas 29.320 meter persegi 7kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang akan dimanfaatkan sebagai tanah bangunan dan tempat kerja lainnya.
- Tanah seluas 200.000 meter persegi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi.
Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, mengatakan bahwa sebelumnya DPRD telah melakukan pembahasan terhadap usulan hibah tersebut melalui rapat gabungan Komisi I dan Komisi II yang dilaksanakan pada 25 Juni 2026 bersama pemerintah daerah dan OPD terkait.
"Dari hasil kajian tersebut, pada prinsipnya permohonan hibah untuk poin satu sampai dengan poin enam telah disetujui. Selanjutnya, permohonan pada poin ketujuh juga telah dikaji oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sigi pada 27 Juli 2026 dan pada prinsipnya telah disetujui," ujarnya.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Sigi pada prinsipnya menyetujui seluruh usulan pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa hibah tujuh bidang tanah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sigi.