DPRD dan Pemkab Sigi Sepakati KUA-PPAS 2027, Pembangunan Masjid Agung Masuk Skema Tahun Jamak

DPRD dan Pemkab Sigi Sepakati KUA-PPAS 2027, Pembangunan Masjid Agung Masuk Skema Tahun Jamak Ketua DPRD Kabupaten Sigi bersama Bupati Sigi dan jajaran menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Senin (3/8/2026). Foto:Andry/Faktasulteng.id,
Pemda

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi bersama Pemerintah Kabupaten Sigi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Kecamatan Sigi Kota, Senin (3/8/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemkab Sigi juga menyepakati pelaksanaan subkegiatan pembangunan Masjid Agung Kabupaten Sigi dengan skema tahun jamak (multiyears).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Ikra Ibrahim. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Nuim Hayat, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, menjelaskan bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membahas rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sejak 10 hingga 20 Juli 2026. Hasil pembahasan tersebut kemudian disepakati bersama dan dituangkan dalam nota kesepakatan sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2027.

Selain menyepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sigi pada 3 Agustus 2026 juga menyepakati pelaksanaan subkegiatan tahun jamak (multiyears) pembangunan Masjid Agung Kabupaten Sigi. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan antara Bupati Sigi dan DPRD Kabupaten Sigi.

Minhar juga menyampaikan bahwa terdapat penambahan kegiatan baru dalam dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang sebelumnya belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2027.

"Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (6) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sigi, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah memperoleh persetujuan bersama ditandatangani oleh Bupati dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna," ujar Minhar.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 oleh Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sigi, dan Bupati Sigi sebagai bentuk persetujuan bersama antara legislatif dan pemerintah daerah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.