Dari Nikah Tak Tercatat hingga Bansos, Wabup Sigi Soroti Masalah Administrasi Desa
- Jumat, 06 Februari 2026 - 11:08 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Andry
Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, memberikan arahan kepada kepala desa dan tokoh masyarakat di Kecamatan Pipikoro terkait administrasi desa, penyaluran bantuan sosial, dan program Masagena Plus
Faktasulteng.id, SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi menggelar kunjungan kerja Bupati Mohamad Rizal Intjenae dan Wakil Bupati Samuel Yansen Pongi yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja Pemerintah Kabupaten Sigi di Kecamatan Pipikoro, Kamis (5/2/2026). Kegiatan yang dipusatkan di ruang Sekolah Dasar (SD) Kompleks Lapangan Desa Kantewu I tersebut dihadiri Ketua TP PKK Kabupaten Sigi Siti Halwiah, Staf Ahli PKK Roro Istanti Pongi, Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho, anggota DPRD Irma Haflianti Yangka, Smar P. Tapue, dan Alia Idrus, jajaran kepala OPD, Camat Pipikoro, seluruh kepala desa, serta tokoh masyarakat dan tokoh pendidik setempat.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menegaskan pentingnya ketertiban administrasi dan akurasi data kependudukan sebagai fondasi utama penyaluran bantuan sosial, hibah, dan berbagai program pemerintah daerah. Ia menyoroti kendala pencairan santunan kematian sebesar Rp42 juta yang tidak dapat diproses akibat tidak terpenuhinya persyaratan administrasi, khususnya ketiadaan buku nikah resmi yang diakui negara. Pernikahan yang hanya dilakukan secara keagamaan tanpa pencatatan negara menyebabkan hak ahli waris tidak dapat diproses secara hukum.
“Ini bukan soal kemauan pemerintah, tetapi aturan negara. Jika administrasinya tidak lengkap, dana tidak bisa dicairkan. Jangan sampai anggaran negara keluar, tetapi penerimanya tidak sah secara hukum,” tegas Wabup.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Wabup meminta para kepala desa melakukan pendataan menyeluruh terhadap warganya, terutama pasangan yang belum memiliki buku nikah resmi, agar dapat difasilitasi melalui program nikah massal gratis bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Selain itu, ia menekankan pentingnya pemutakhiran data desil kesejahteraan sebagai dasar pemberian bantuan sosial dan hibah. Bantuan hanya diperuntukkan bagi warga desil 1 hingga desil 5, sementara warga desil 6 ke atas tidak lagi memenuhi kriteria. Ia juga mengingatkan bahwa basis pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini mengacu pada desil kesejahteraan sehingga kesalahan data berisiko pada pengembalian anggaran.
Wabup turut mengingatkan agar setiap peristiwa kependudukan, seperti warga meninggal dunia, pindah domisili, maupun peningkatan kondisi ekonomi, segera dilaporkan untuk mencegah penyaluran bantuan kepada penerima yang tidak lagi memenuhi syarat. Terkait penanganan stunting, ia menyampaikan bahwa telah diterbitkan surat edaran Bupati Sigi yang mewajibkan ibu hamil dan keluarga penerima bantuan aktif mengikuti kegiatan posyandu, dengan konsekuensi penghentian bantuan jika kewajiban tersebut tidak dipatuhi.
Selain itu, Wabup memberikan peringatan keras terkait praktik judi online dan pinjaman online (pinjol) yang terhubung dengan NIK, termasuk adanya koordinasi pengawasan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia juga meminta kepala wilayah kecamatan melaporkan ASN, baik PNS maupun PPPK, yang tidak menjalankan tugas secara optimal. Sebagai penutup, Wabup mengungkapkan rencana Pemkab Sigi untuk mengumumkan desa terbersih dan desa terkotor pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Sigi, serta mengajak masyarakat Pipikoro menjaga lingkungan, memperkuat gotong royong, dan mendukung program Masagena Plus yang tengah disiapkan penguatan regulasinya melalui Peraturan Bupati.