Dari Makassar, Ketua DPRD Sulteng Gaungkan Judicial Review, Transparansi Produksi Nikel, hingga Kedaulatan Lingkungan
- Selasa, 03 Maret 2026 - 15:25 WITA
- Editor: Abdy Nusantara
- | Penulis: Abdy Nusantara
Ketua DPRD Sulteng menghadiri Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel (FDP2N) yang digelar di Makassar pada Senin 2 Maret 2026. (Foto/Humas DPRD Sulteng)
Faktasulteng.id, MAKASSAR – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Mohammad Arus Abd Karim, menegaskan pentingnya perbaikan skema dana bagi hasil (DBH) sektor nikel dalam Forum Koordinasi DPRD Provinsi Penghasil Nikel (FKDP2N) se-Indonesia yang digelar di Makassar, Senin (2/3/2026).
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel, Arus menyebut daerah penghasil selama ini menjadi penyumbang devisa besar negara, namun belum memperoleh manfaat fiskal yang sepadan.
“Hari ini Indonesia dikenal dunia sebagai pemain kunci dalam revolusi energi hijau melalui nikel. Tetapi kita perlu bertanya, apakah kemilau nikel ini sudah benar-benar menyinari kesejahteraan rakyat di daerah penghasil, atau justru daerah hanya menerima dampak dan sisa-sisa industrinya” tegas Arus.
Menurutnya, persoalan utama terletak pada skema DBH yang belum mencerminkan kontribusi riil daerah. Ia juga menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah pasca-sentralisasi regulasi pertambangan.
Audit RKAB dan Validasi Produksi
Dalam forum tersebut, Arus menyampaikan tiga catatan kritis kepada pemerintah pusat. Salah satu poin utama adalah mendorong audit menyeluruh terhadap RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) perusahaan tambang yang disetujui pemerintah pusat, serta membandingkannya dengan realisasi produksi di lapangan.
Ia menegaskan, setiap ton bijih nikel yang digali harus tercatat secara akurat agar PNBP yang menjadi dasar perhitungan DBH benar-benar kembali ke daerah secara maksimal. Arus juga membuka kemungkinan peninjauan ulang regulasi DBH nikel agar lebih adil bagi provinsi penghasil, termasuk Sulawesi Tengah.
Dorong Judicial Review dan Penguatan Pengawasan
Selain aspek fiskal, Arus menyoroti persoalan regulasi yang dinilai terlalu terpusat. Ia mendorong DPRD provinsi penghasil nikel untuk secara kolektif mengupayakan judicial review terhadap aturan yang menyerahkan kewenangan pengawasan dan penetapan RKAB kepada pemerintah pusat melalui Dirjen Minerba. Menurutnya, keterlibatan daerah dalam verifikasi dan validasi produksi sangat penting guna memastikan keakuratan data yang berdampak langsung pada besaran dana bagi hasil.
Tegaskan Kedaulatan Lingkungan
Arus juga menekankan pentingnya aspek lingkungan dalam tata kelola pertambangan nikel. Ia meminta agar kepatuhan terhadap reklamasi dan pengelolaan limbah dijadikan syarat mutlak dalam persetujuan RKAB.
“Jika perusahaan abai terhadap kewajiban lingkungan, maka kuota produksinya harus dipangkas atau bahkan dicabut. Kita tidak ingin mewariskan lubang tambang bagi anak cucu kita,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa forum tersebut bukan sekadar ajang silaturahmi, melainkan wadah perjuangan konstitusional daerah untuk menuntut keadilan fiskal dan keberlanjutan pembangunan. (Abdy HM).