Bapemperda DPRD Sulteng Gelar Rapat Kerja Finalisasi Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Sulteng Menjadi Perseroda

Bapemperda DPRD Sulteng Gelar Rapat Kerja Finalisasi Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Sulteng Menjadi Perseroda Rapat kerja finalisasi Raperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Sulteng menjadi Perseroda, di Ruang Komisi II DPRD Sulteng
Pemda

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Palu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tenaga ahli, Selasa (11/11/2025), di Ruang Rapat Komisi II DPRD Sulteng, Jl. Prof. Moh. Yamin, Palu.

Agenda rapat kali ini berfokus pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Sulawesi Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Sulawesi Tengah.

Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Sri Lalusu, memimpin langsung jalannya rapat yang turut dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, di antaranya Dandy Adhi Prabowo, Sonny Tandra, Sadat Anwar Bihalia, serta beberapa anggota lainnya.

Dalam arahannya, Sri Lalusu menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini telah memasuki tahap akhir dan perlu segera dikirim agar dapat diproses ke tahap berikutnya.

“Hari ini, kalau menurut saya adalah finalisasi. Finalisasi karena paling lama tanggal 19 November sudah harus kita kirim untuk minta difasilitasi,” tegas Sri Lalusu.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara mendalam bersama tim restrukturisasi, bagian perundang-undangan, tenaga ahli, serta biro dan OPD terkait. Menurutnya, kerja sama lintas pihak menjadi kunci untuk memastikan substansi Raperda ini selaras dengan ketentuan hukum dan kebutuhan daerah.

Selain membahas perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Sulteng menjadi Perseroda, Bapemperda juga menyinggung Raperda tentang penyertaan modal. Kedua rancangan tersebut dinilai strategis dalam memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sulawesi Tengah.

Memutuskan Rancangan Peraturan Daerah dapat dilanjutkan atau tidak, satu atau seluruhnya, adalah Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Jadi, hari ini saya menyampaikan, pertama, kita bahas ini pasal per pasal. Walaupun kemarin hampir komplit. Cuman kita menerima masukan-masukan oleh tim atau tenaga ahli kami dari BAPEMPERDA beserta tim restrukturisasi,” ujarnya.

Sri Lalusu juga menekankan bahwa Raperda ini bersifat khusus dan berada di luar Propemperda, sehingga pembahasannya dilakukan secara intensif.

Rapat berlangsung konstruktif dengan sejumlah pandangan dan saran teknis dari anggota Bapemperda serta tim ahli. Keseluruhan pembahasan diharapkan menghasilkan dasar hukum yang kuat bagi transformasi kelembagaan PT Pembangunan Sulteng menjadi Perseroda, sebagai langkah memperkuat peran BUMD dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah.

(Abdy HM)