Bapemperda DPRD Sulteng Evaluasi Perda 2019–2021, Dorong Regulasi Lebih Efektif
- Rabu, 10 Desember 2025 - 11:09 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Abdy Nusantara
Suasana rapat evaluasi Perda 2019–2021 yang dipimpin Bapemperda DPRD Sulteng bersama perangkat daerah.
Faktasulteng.id, Palu – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap efektivitas regulasi yang telah dijalankan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut memfokuskan penelaahan pada Perda yang ditetapkan selama periode 2019–2021 dan berlangsung di Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Palu, Selasa (9/12/2025).
Kegiatan dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, didampingi Wakil Ketua Dandi Adhi Prabowo, serta anggota Mahfud Masuara, SH, Sadat Anwar Bihalia, Abdul Rachman, ST, IAI, dan Awaluddin. Turut hadir pula anggota Bapemperda yang juga Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. M. Ali. Dari Kemendagri, Direktur PHD, Dra. Imelda Sormin, M.Si., hadir sebagai narasumber melalui Zoom. Sejumlah perangkat daerah pengampu Perda serta tenaga ahli juga turut memberikan analisis objektif terhadap efektivitas pelaksanaan regulasi.
Dalam evaluasi tersebut, Bapemperda menelaah berbagai aspek penting, mulai dari tingkat implementasi Perda di lapangan, relevansi pelaksanaan dengan tujuan pembentukannya, hambatan teknis maupun administratif, hingga sejauh mana regulasi mampu menjawab kebutuhan publik. Forum ini juga menjadi ruang koordinasi antara DPRD dan perangkat daerah agar kebijakan tetap sejalan dengan dinamika sosial dan ekonomi daerah.
Pimpinan Bapemperda menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak berhenti pada proses penyusunan Perda, tetapi juga mencakup pemantauan terhadap dampak dan efektivitasnya di tengah masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa Perda yang telah ditetapkan benar-benar memberikan manfaat, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah secara optimal,” ujar Pimpinan Bapemperda.
Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Rekomendasi tersebut dapat mencakup perbaikan kebijakan, penyesuaian teknis pelaksanaan, hingga kemungkinan perubahan atau pencabutan Perda apabila dinilai tidak lagi relevan.
Dengan selesainya agenda evaluasi ini, DPRD Sulteng kembali menegaskan komitmennya memastikan setiap Perda berjalan efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Bapemperda berharap rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi acuan nyata bagi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memastikan regulasi yang ada memberikan dampak positif bagi pembangunan Sulawesi Tengah. (Abdy HM)