Banmus DPRD Sulteng Tetapkan Jadwal Kegiatan Masa Persidangan Ke-II Tahun Kedua, Tegaskan Konsistensi Jadwal
- Rabu, 21 Januari 2026 - 20:00 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Abdy Nusantara
Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulawesi Tengah saat membahas dan menetapkan jadwal kegiatan Masa Persidangan Ke-II Tahun Kedua 2026 di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Palu.
Faktasulteng.id, Palu — Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan dan penetapan jadwal kegiatan DPRD Sulteng pada Masa Persidangan Ke-II Tahun Kedua 2026. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Baruga, Gedung B Lantai 3 DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Rabu (21/1/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid. Sejumlah agenda strategis dibahas, di antaranya jadwal reses anggota DPRD, pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026, pelaksanaan Rapat Koordinasi Forum DPRD Daerah Penghasil Nikel, rapat pembahasan serta paripurna penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD, Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sulawesi Tengah, serta agenda kedewanan lainnya.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, menegaskan bahwa Banmus merupakan forum kunci dalam memastikan agenda DPRD tersusun secara terencana dan tepat waktu selama masa persidangan berjalan.
“Rapat Badan Musyawarah menjadi forum strategis untuk menyusun dan menetapkan agenda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada Masa Persidangan Ke-II Tahun Kedua agar berjalan terencana, efektif, dan tepat waktu. Melalui sinkronisasi dengan program pemerintah daerah, DPRD memastikan pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan selaras dengan prioritas pembangunan serta berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Syarifudin saat memimpin jalannya rapat.
Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Baharuddin Sapi’i, menekankan pentingnya konsistensi dan kejelasan jadwal setiap kegiatan DPRD, khususnya agenda reses dan paripurna, agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam pelaksanaan tugas kedewanan.
“Kita harus konsisten dengan jadwal yang ditetapkan. Setiap kegiatan harus jelas tanggal, bulan, dan waktunya, supaya tidak terjadi ketimpangan kerja-kerja DPRD. Tentunya kita berharap ada perubahan baru yang disertai dengan penegakan aturan secara tegas. Hal ini penting agar seluruh agenda DPRD dapat berjalan tertib dan konsisten,” tegas Baharuddin.
Ia juga mengingatkan agar ke depan tidak ada lagi agenda paripurna yang terganggu akibat ketidakhadiran anggota DPRD yang disebabkan oleh ketidakpastian jadwal.
Melalui rapat Badan Musyawarah tersebut, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan peran Banmus sebagai instrumen utama dalam mengatur alur kegiatan kerja kedewanan. Penetapan jadwal yang jelas dan konsisten menjadi fondasi agar seluruh agenda DPRD Sulteng, baik fungsi legislasi, penganggaran, maupun pengawasan, dapat berjalan tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Abdy HM)