Wabup Sigi Tegas: ASN P3K Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Aparatur Desa, Harus Mundur atau Diberhentikan

Wabup Sigi Tegas: ASN P3K Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Aparatur Desa, Harus Mundur atau Diberhentikan Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi. (Foto: Andry/Faktasulteng.id)
Nusantara

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, SIGI - Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, memberikan peringatan tegas kepada ASN P3K yang merangkap jabatan sebagai aparatur desa agar segera mengundurkan diri.

Samuel menyebut telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait ASN P3K yang menjalankan rangkap jabatan tersebut.

“Yang melaporkan banyak dan yang terlapor banyak, tetapi itu sebelum mereka tahu terkait aturannya yang membuat masyarakat banyak menanyakan dan keberatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tindakan rangkap jabatan ini bertentangan dengan peraturan dan tidak diperbolehkan bagi ASN P3K.

“Karena itulah saat kita cek aturannya memang tidak boleh, dari BKN tidak diperbolehkan dan dipertegas surat dari Mendagri tidak boleh rangkap jabatan. Oleh karena sebab itu saya sampaikan kepada publik untuk tidak rangkap jabatan,” jelasnya.

Samuel juga menegaskan bahwa seluruh ASN P3K yang merangkap jabatan sebagai aparatur desa, mulai dari Kepala Desa (Kades) hingga Rukun Tetangga (RT), harus segera mengundurkan diri.

“Dari Kepala Desa, Sekdes, KAUR, BPD, bahkan hingga RT. Karena mereka merupakan bagian yang menerima dana desa tidak diperbolehkan, karena mereka sudah terima gaji P3K dari negara dan dalam aturan P3K tidak diperbolehkan mereka dapat pembiayaan lain, apakah dari APBD maupun APBN,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ASN P3K yang terbukti merangkap jabatan harus memilih: tetap sebagai ASN P3K atau mundur dari jabatan di desa. Jika tidak, maka akan diberhentikan.

“Harus memilih wajib, mereka mundur atau diberhentikan tinggal itu pilihannya, karena kalau kita tidak memberi sanksi nanti kami melakukan pembiaran. Lebih fatalnya lagi mereka dilaporkan masyarakat ke APH, bisa pengembalian. Kalau APH yang urus sudah dipastikan pengembalian,” pungkasnya. (Andry)