Transmigran di Poso Mengadu ke Wagub Sulteng, Tuntut Kepastian Hak dan Infrastruktur

Transmigran di Poso Mengadu ke Wagub Sulteng, Tuntut Kepastian Hak dan Infrastruktur warga transmigrasi dari UPT Kancu’u Saembawalati, Kabupaten Poso mengadukan persoalan hak-hak kependudukan mereka yang terabaikan. (foto : tim MP Gubernur Sulteng Berani)
Nusantara

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Palu - Sejumlah warga transmigrasi dari UPT Kancu’u Saembawalati, Kabupaten Poso, yang didampingi oleh SP Sintuwu Raya Poso, mendatangi kantor Gubernur Sulawesi Tengah di Palu, Kamis, 15 Mei 2025. Mereka mengadukan persoalan tak kunjung jelasnya status hak atas tanah dan kependudukan mereka kepada Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido serta Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria yang diketuai Eva Bande.

Selama lebih dari satu dekade menetap di lokasi transmigrasi, para warga mengaku belum juga mendapatkan sertifikat atas lahan pekarangan maupun lahan usaha yang dijanjikan pemerintah. “Mereka belum memiliki sertifikat lahan pekarangan, lahan usaha satu, dan dua,” kata Eva usai menerima laporan warga.

Eva menyampaikan keluhan warga tersebut, Pemerintah Kabupaten Poso sebelumnya menjanjikan akan menukar lahan usaha satu, namun hingga kini janji itu belum direalisasikan.

Tak hanya persoalan lahan, warga juga mengeluhkan buruknya infrastruktur dasar di wilayah mereka. Jalan utama rusak parah, sekolah dalam kondisi tidak layak, dan fasilitas kesehatan nyaris tak tersedia. “Kami minta sekolah dan puskesmas dibangun. Anak-anak kami harus menempuh jarak jauh ke sekolah yang bahkan rusak,” kata Yeni Sandipu, warga transmigrasi.

Yunus, perwakilan warga lainnya, menambahkan bahwa dari sekitar 100 kepala keluarga di wilayah itu, sebagian besar belum memiliki kejelasan administrasi kependudukan karena status desa belum definitif. “Kami tinggal di antara dua desa. Status wilayah kami belum jelas,” katanya.

Selama ini, warga mengaku sudah berulang kali mengupayakan penyelesaian. Mulai dari audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Poso, aksi di kantor bupati, hingga dialog dengan berbagai pihak. Namun, belum ada langkah konkret yang mereka rasakan. “Pemerintah daerah seperti tak serius,” kata Eva Bande.

Dalam aduannya, warga menyampaikan tiga tuntutan utama: pertama, meminta pemerintah provinsi mengembalikan hak-hak kependudukan warga transmigrasi; kedua, mendesak agar wilayah transmigrasi segera ditetapkan menjadi desa definitif; dan ketiga, menuntut pembangunan fasilitas umum seperti sekolah, PAUD, dan rumah ibadah.

Mereka berharap pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, segera turun tangan dan memenuhi hak dasar mereka sebagai warga negara. (**)