TKD Dipangkas Pemerintah Pusat, Ribuan PPPK Donggala dan Enrekang Terancam Dirumahkan
- Kamis, 26 Maret 2026 - 10:03 WITA
- Editor: Apri
- | Penulis: Redaksi
Ilustrasi/IST/ChatGPT
PALU, Faktasulteng.id – Tekanan fiskal daerah akibat penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat mulai berdampak pada nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Donggala dan Kabupaten Enrekang. Ribuan PPPK disebut berada dalam ketidakpastian, seiring keterbatasan anggaran daerah untuk membiayai belanja pegawai pada 2026.
Di Donggala, pemerintah daerah mengungkapkan penurunan signifikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD). Nilainya disebut mencapai lebih dari Rp400 miliar, sehingga APBD yang sebelumnya sekitar Rp1,5 triliun turun menjadi sekitar Rp1 triliun. Kondisi ini berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menyatakan bahwa tekanan anggaran tersebut merupakan kondisi yang harus dihadapi pemerintahannya saat ini.
“Ini kondisi yang kami terima sekarang. Jadi saya menerima warisan dari kebijakan sebelumnya,” ujarnya, merujuk pada beban fiskal yang sudah terbentuk sebelumnya.
Sementara itu, di Enrekang, pemerintah daerah bahkan telah membahas potensi “merumahkan” PPPK akibat keterbatasan anggaran. Sedikitnya 1.070 PPPK formasi 2021 dan 2022 disebut terdampak oleh kebijakan penyesuaian TKD tahun 2026.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran luas di kalangan PPPK, terutama terkait kemungkinan tidak dibayarkannya tunjangan hari raya (THR) serta ketidakpastian keberlanjutan kontrak kerja.
Namun demikian, secara regulasi, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis perjanjian kerja yang tidak dapat diberhentikan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah lebih dimungkinkan dalam bentuk penyesuaian kontrak atau penundaan pembayaran hak, bukan pemutusan hubungan kerja secara langsung.
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebelumnya menanggapi isu keterbatasan anggaran daerah dengan menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah. Pernyataan pejabat kementerian menyebutkan bahwa sejumlah daerah sebenarnya masih memiliki ruang fiskal, namun belum dimanfaatkan secara optimal.
Situasi ini memperlihatkan adanya tarik-menarik antara kebijakan fiskal nasional dan kapasitas pengelolaan anggaran di tingkat daerah. Ketergantungan tinggi pada dana transfer pusat dinilai menjadi salah satu faktor utama yang membuat daerah rentan saat terjadi penyesuaian anggaran.
Di Sulawesi Tengah, kondisi Donggala menjadi sorotan karena berpotensi berdampak langsung pada stabilitas tenaga layanan publik, mengingat PPPK selama ini mengisi sektor strategis seperti pendidikan dan kesehatan. (**)