Tembok Konstitusi vs Gelombang Aksi: Guru Besar Untad Ungkap “Bunuh Diri Demokrasi” dalam Isu Pembubaran DPR
- Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:19 WITA
- Editor: Abdy Nusantara
Prof. Dr. Aminuddin Kasim, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Tadulako. (Foto: Ist)
Faktasulteng.id, Palu – Ribuan mahasiswa berteriak, spanduk-spanduk terbentang, dan di media sosial, perdebatan soal pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semakin memanas. Mereka datang dari berbagai kampus, bersatu dalam satu suara: menuntut perbaikan atau bahkan penghapusan lembaga legislatif yang dinilai gagal mengemban amanah rakyat.
Tuntutan ini bukan sekadar luapan emosi, melainkan cerminan kekecewaan mendalam terhadap kinerja para wakil rakyat yang dianggap tidak sebanding dengan gaji serta tunjangan yang mereka nikmati.
Namun, di balik gelombang massa yang bergejolak, terdapat tembok kokoh bernama konstitusi. Pasal 7C UUD 1945 menegaskan bahwa presiden tidak memiliki wewenang untuk membubarkan DPR. Aturan ini lahir untuk menjaga keseimbangan kekuasaan eksekutif dan legislatif, menjadi palang pintu yang tak mudah digoyahkan. Sejarah mencatat, dua kali upaya pembubaran DPR pernah terjadi—pada era Presiden Soekarno hingga Abdurrahman Wahid (Gus Dur)—dan keduanya gagal menundukkan kekuasaan legislatif.
Suara Kritis di Persimpangan Demokrasi
“Gagasan untuk membubarkan DPR itu sama saja dengan tindakan ‘bunuh diri demokrasi’ atau suicide democracy,” ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Tadulako, Prof. Dr. Aminuddin Kasim, S.H., M.H.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem demokrasi, DPR adalah pilar utama yang merepresentasikan kepentingan rakyat. Hampir setiap negara demokratis di dunia memiliki lembaga perwakilan serupa. Membubarkan DPR berarti meruntuhkan fondasi demokrasi itu sendiri. Pengalaman sejarah menunjukkan, langkah seperti itu justru membawa konsekuensi buruk bagi ketatanegaraan.
Menurut Prof. Aminuddin, masalah sesungguhnya bukan pada institusi DPR, melainkan pada individu-individu yang duduk di dalamnya. Anggota DPR merupakan hasil proses rekrutmen partai politik, yang sayangnya sering diwarnai praktik money politics. Akibatnya, figur yang terpilih kerap bukanlah sosok yang berintegritas dan berpihak pada rakyat.
“Seharusnya, anggota DPR memegang teguh prinsip: ‘Loyalitas saya pada partai berakhir di mana loyalitas saya pada negara dimulai’ (My loyalty to party ends where my loyalty to country begins),” tegas Prof. Aminuddin.
Ia menyoroti bahwa dalam praktiknya, loyalitas kepada partai masih lebih dominan dibanding kepentingan rakyat. Hal ini terjadi karena kuatnya ikatan fraksi-fraksi partai politik di parlemen. Oleh karena itu, menurutnya, solusi yang tepat bukanlah membubarkan DPR sebagai institusi, melainkan mengoreksi sistem kepartaian dan mekanisme rekrutmen politik yang melahirkan wakil rakyat tidak kompeten.
Dinamika yang Terus Bergelombang
Tuntutan mahasiswa hari ini merupakan cerminan dari perdebatan yang terus berulang dalam sejarah demokrasi Indonesia. Kekecewaan publik terhadap kinerja DPR bukanlah hal baru, dan gelombang kritik ini menunjukkan bahwa rakyat—terutama generasi muda—terus menuntut perbaikan nyata.
Meski demikian, di tengah derasnya kritik, sistem demokrasi tetap harus berjalan di atas rel konstitusi. Tuntutan pembubaran DPR, sekeras apa pun, akan selalu terbentur aturan hukum yang berlaku.
Suara kritis mahasiswa sejatinya berfungsi sebagai alarm bagi para wakil rakyat. Alarm bahwa mereka tidak lagi bisa mengabaikan aspirasi publik. Momentum ini menjadi kesempatan bagi anggota DPR untuk membuktikan diri sebagai representasi sejati rakyat, bukan sekadar perpanjangan tangan kepentingan partai.
Apakah kritik mahasiswa ini akan membawa perubahan nyata? Ataukah hanya menjadi angin lalu yang terhalang oleh tembok konstitusi? (Abdy)