Syarifuddin Hafid Desak Perlindungan Buruh Lokal Masuk Raperda Ketenagakerjaan Sulteng

Syarifuddin Hafid Desak Perlindungan Buruh Lokal Masuk Raperda Ketenagakerjaan Sulteng konsultasi ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri (foto : ist)
Nusantara

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Jakarta - Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah, Syarifuddin Hafid SH., menegaskan pentingnya perlindungan buruh lokal dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Penegasan itu ia sampaikan dalam rangkaian konsultasi ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat, 9 Mei 2025.

Dalam kunjungan itu, Syarifuddin memimpin rombongan Komisi IV DPRD Sulteng yang terdiri dari para legislator lintas fraksi. Mereka berdialog langsung dengan pejabat di dua kementerian guna memastikan Raperda yang sedang disusun berpihak pada kepentingan pekerja lokal, khususnya di kawasan industri seperti Morowali.

“Bayangkan, dengan jumlah pekerja mencapai ratusan ribu di Morowali, fasilitas kesehatan yang disediakan hanya sebatas klinik. Ini tidak sebanding dengan risiko kerja yang mereka hadapi,” ujar Syarifuddin di hadapan pejabat Kemnaker, Dicky Riswana dan Abdul Azis Jabbar, di Gedung A, Kemnaker, Jakarta Selatan.

Ia juga menyoroti minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal di perusahaan-perusahaan besar, terutama di PT GNI, yang menurutnya didominasi tenaga kerja asing. Ia menilai pengawasan yang terbatas dari DPRD ke lokasi perusahaan menjadi hambatan serius dalam upaya perlindungan buruh.

Anggota Komisi IV lainnya, Hj. Zalzulmida A. Djanggola SH, CN; Hj, mempertanyakan kesiapan Kemnaker dalam menyediakan tenaga pengawas fungsional di daerah. Ia menyebut, hingga kini ketersediaan pengawas masih sangat terbatas.

Dari Fraksi PKS, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah S.Ag, MH., menekankan pentingnya Raperda menjamin kesejahteraan buruh dan mengatur proporsi pekerja lokal dan asing secara tegas. Ia juga mengusulkan agar perusahaan besar diwajibkan memiliki kantor perwakilan di daerah operasi agar penyelesaian masalah ketenagakerjaan tidak harus dilakukan di Jakarta.

Selain isu proporsi pekerja, anggota Komisi IV lainnya seperti Dr. I Nyoman Slamet M.Si, ST., Abdul Rahman ST, IAI., Maryam Tamoreka dan Sri Atun, serta tenaga ahli Dr. Asri Lasatu, SH, MH. turut mengangkat isu perlindungan buruh migran dan penguatan sistem pengawasan yang merujuk pada revisi UU Ketenagakerjaan terbaru.

Konsultasi berlanjut ke Direktorat Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Di lantai 14 Gedung H, Gambir, rombongan diterima Direktur Produk Hukum Daerah, Dra. Imelda. Diskusi lebih banyak menyoroti aspek legal formal, termasuk sinkronisasi Raperda dengan sejumlah regulasi nasional dan Peraturan Gubernur.

“Kondisi ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah menuntut regulasi yang adaptif. Banyak Perda ketenagakerjaan di daerah lain tidak mampu menjawab kompleksitas lapangan,” ujar Imelda. Ia menyarankan agar Raperda Sulteng mencantumkan sanksi pidana dan administrasi secara jelas agar dapat diimplementasikan secara efektif.

DPRD Sulteng berharap konsultasi ini menghasilkan draf Raperda yang tidak hanya legal secara formal, tetapi juga responsif terhadap realitas pekerja di lapangan, khususnya dalam memperkuat pengawasan daerah dan melindungi hak buruh lokal dari dominasi asing dan praktik ketenagakerjaan yang timpang. (**)