Sri Lalusu Usai Rapat Paripurna DPRD: Pentingnya Dua Raperda di Luar Propemperda 2025

Sri Lalusu Usai Rapat Paripurna DPRD: Pentingnya Dua Raperda di Luar Propemperda 2025 Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Sri Lalusu, memberikan keterangan usai Rapat Paripurna Intern di ruang sidang utama DPRD Sulteng. (Foto: Ray/Faktasulteng.id)
Nusantara

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Palu — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Intern Masa Persidangan Ke-I Tahun Kedua pada Selasa (7/10/2025) di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu.

Agenda utama rapat kali ini membahas dan menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang termasuk dalam kategori di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, Sri Lalusu, menjelaskan bahwa pembahasan dua Raperda ini merupakan bentuk respons cepat DPRD terhadap kebutuhan regulasi yang bersifat mendesak dan strategis bagi daerah.

“Ada beberapa Raperda usulan dari Pemerintah Provinsi melalui surat Gubernur yang dinilai sangat penting untuk segera dibahas, sehingga dapat diparipurnakan sesuai batas waktu,” ujar Sri Lalusu seusai rapat.

Ia mengungkapkan, dua rancangan yang dimaksud yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah dan Raperda tentang Perubahan Status Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroda atau Perumda.

Menurutnya, kedua regulasi tersebut saling berkaitan dan sangat diperlukan untuk memperkuat tata kelola keuangan serta kemandirian badan usaha milik daerah.

“Penyertaan modal itu luas cakupannya, seperti untuk bank atau perusahaan daerah. Tapi penyertaan ini tidak dapat dilakukan kalau status perusahaan belum disesuaikan dengan aturan baru, dari Perusda menjadi Perseroda,” jelasnya.

Sri Lalusu menambahkan, berdasarkan tata tertib DPRD, pembahasan Raperda dapat dilakukan oleh beberapa unsur, antara lain komisi, panitia khusus (Pansus), gabungan komisi, maupun Bapemperda. Namun, mengingat waktu pembahasan yang terbatas, rapat Badan Musyawarah (Bamus) memutuskan bahwa Bapemperda akan langsung menangani pembahasan kedua Raperda tersebut.

“Tadi sudah disetujui bersama di rapat Bamus dan diparipurnakan, bahwa pembahasannya ditangani Bapemperda. Kita berdoa dua Raperda ini bisa selesai tahun ini agar bisa digunakan dalam APBD 2026,” tambahnya.

Melalui langkah ini, DPRD Sulteng berharap percepatan pembahasan regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan penyertaan modal daerah serta meningkatkan kinerja perusahaan daerah, sejalan dengan arah kebijakan pembangunan ekonomi Sulawesi Tengah tahun 2026.

(Abdy HM)