Sinergi Pemda–DPRD Sulteng, Dua Raperda di Luar Propemperda Resmi Ditetapkan untuk Perkuat Ekonomi Daerah

Sinergi Pemda–DPRD Sulteng, Dua Raperda di Luar Propemperda Resmi Ditetapkan untuk Perkuat Ekonomi Daerah Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulteng di Ruang Sidang Utama. (Foto: Ray/Faktasulteng.id)
Nusantara

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Palu — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Wakil Gubernur, Reny A. Lamadjido, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah masa persidangan ke-I tahun kedua yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, Selasa (7/10/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, dan Wakil Ketua III, Ambo Dalle, tersebut membahas sekaligus menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Kedua Raperda yang ditetapkan adalah:

  1. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Sulawesi Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulawesi Tengah.
  2. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulawesi Tengah.

Dalam pidato pengantarnya, Wakil Gubernur Reny Lamadjido menjelaskan bahwa pengajuan dua Raperda di luar Propemperda ini dilakukan karena adanya urgensi hukum dan tata kelola keuangan daerah yang perlu segera disesuaikan dengan regulasi nasional.

“Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Ketidaksesuaian ini bukan hanya soal nomenklatur, tetapi juga menyangkut substansi, kelembagaan, dan akuntabilitas keuangan daerah. Jika dibiarkan, dapat menimbulkan dampak hukum serius,” ujar Reny di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Sulteng.

Ia menegaskan, perubahan bentuk hukum dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan amanat dari Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan seluruh BUMD menyesuaikan bentuk hukumnya paling lambat tiga tahun setelah UU tersebut ditetapkan.

Selain itu, Reny juga menyampaikan pentingnya Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagai dasar hukum untuk memperkuat struktur permodalan Perseroda Pembangunan Sulteng.

Wakil Gubernur berharap seluruh perangkat daerah terkait dapat aktif mengikuti proses pembahasan dua Raperda tersebut agar penyusunannya berjalan sesuai harapan dan segera memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.

Rapat Paripurna diakhiri dengan penetapan kedua Raperda tersebut sebagai Raperda di luar Propemperda Tahun 2025, yang selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada tahap pembahasan berikutnya.

(Abdy HM)