Satgas PKA Turun Tangan, Tuntutan Warga Transmigrasi Madoro Mulai Ditindaklanjuti

Satgas PKA Turun Tangan, Tuntutan Warga Transmigrasi Madoro Mulai Ditindaklanjuti (foto: Ist)
Nusantara

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Poso - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bergerak cepat merespons keluhan warga transmigrasi Madoro di Kecamatan Pamona Timur. Satuan Tugas Percepatan Kawasan Agraria (Satgas PKA) turun langsung menggelar mediasi dengan Pemerintah Kabupaten Poso, masyarakat, dan pihak terkait, menyusul desakan warga atas kejelasan hak keperdataan dan perbaikan layanan dasar.

Bertempat di Ruang Pogombo, Kantor Bupati Poso, rapat yang dipimpin Kepala Dinas Perkimtan Sulteng, Abd Haris Karim, dan Ketua Harian Satgas, Eva Bande, mempertemukan warga UPT Kancu’u dan Desa Tiu dengan jajaran pemerintah, PT Sawit Jaya Abadi (SJA 2), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Poso, dan sejumlah dinas teknis.

Wakil Bupati Poso, Soeharto Kandar, memimpin langsung forum mediasi tersebut. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria dan masalah pelayanan dasar yang selama ini membelit kawasan transmigrasi Madoro.

“Pemerintah tidak berpihak kepada siapa pun, tapi berdiri di sisi keadilan,” ujar Soeharto.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan lapangan pada 2 Juli 2024 lalu, di mana warga menyampaikan delapan tuntutan utama, mulai dari kejelasan sertifikat tanah, pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, hingga transparansi utang dari perusahaan sawit.

Perwakilan warga, seperti Silnayanti Bonturan, Cristovel, dan Yeni Sandipu, menyoal beban utang Rp98 juta per kepala keluarga dari PT SJA 2 serta belum adanya kemitraan resmi dengan perusahaan yang mengelola lahan sawit.

“Lahan sudah kami olah, tapi kepastian hak belum kami pegang. Anak-anak kami juga harus menyeberangi banjir untuk sekolah,” kata Yeni.

Pemprov Sulteng mencatat sebanyak 100 bidang pekarangan telah bersertifikat, sementara 40 bidang LU1 sudah selesai dan 60 lainnya dalam proses. Untuk LU2, masih menunggu validasi dan alokasi anggaran. Pemerintah juga menyanggupi pembiayaan pengukuran tanah sebesar Rp50 juta tanpa membebani warga.

Di sektor pendidikan, PAUD yang dibangun sejak 2015 belum berfungsi optimal. Siswa kelas atas masih menumpang di SD Kancu’u. Pemerintah berjanji akan melakukan studi kelayakan untuk mendirikan sekolah mandiri.

Sementara itu, layanan kesehatan masih bersifat mobile, dengan bidan dari Puskesmas Taripa melayani warga seminggu sekali karena Poskesdes belum menjadi aset resmi daerah.

Pemerintah juga menjelaskan bahwa status pemekaran desa belum bisa dipenuhi karena terbentur syarat administratif dalam Permendagri No. 1/2017. Namun, Pemkab akan berkonsultasi dengan Kemendagri guna mencari skema khusus mengingat kawasan ini terbentuk sebelum regulasi tersebut terbit.

PT SJA 2 mengklaim telah menyerahkan lahan LU2 ke masyarakat, namun hingga kini belum ada perjanjian kemitraan yang mengikat. Perusahaan juga mengakui belum menjalankan program tanggung jawab sosial (CSR) secara maksimal. Dalam rapat tersebut, mereka menyatakan komitmen untuk memperbaiki hal tersebut, termasuk keterlibatan dalam proses sertifikasi dan penyelesaian investasi sawit.

Pemerintah menekankan bahwa keterlibatan korporasi dalam pembangunan infrastruktur dasar merupakan bagian dari kewajiban, bukan kemurahan hati.

Mediasi ditutup dengan penyusunan berita acara yang akan menjadi dasar resmi tindak lanjut multi-stakeholder. Pemkab Poso bersama BPN, PT SJA 2, dan OPD terkait akan menyusun skema penyelesaian secara bertahap dengan prinsip transparansi dan perlindungan terhadap hak masyarakat transmigran.

“Transmigrasi bukan sekadar soal perpindahan penduduk, tetapi bagian dari strategi ketahanan nasional dan pembangunan ekonomi,” ujar Eva Bande.

Konflik agraria dan kelambanan pembangunan di kawasan transmigrasi Madoro kini berada di panggung penyelesaian. Namun, langkah konkret di lapangan masih menjadi ujian bagi komitmen semua pihak. (**)