Salma Masri: Korban Kekerasan Seksual Harus Dilindungi, Bukan Disalahkan
- Rabu, 06 Agustus 2025 - 20:08 WITA
- Editor: Andry
(Foto: Andry/Faktasulteng.id)
Faktasulteng.id, SIGI - Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Tenaga Ahli Layanan Hukum pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Tengah, Salma Masri, menyampaikan materi terkait ruang lingkup penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Salma menegaskan bahwa korban kekerasan seksual, termasuk keluarganya, memiliki hak untuk mendapatkan edukasi terkait hukum hingga akses terhadap informasi dan dokumen mengenai permasalahan kekerasan seksual.
“Kalau di DP3A menyampaikan dokumen penanganan, terutama tenaga ahli baik dalam penanganan umum hingga permasalahan psikologi. Itu semua adalah hak dari korban dan bersifat rahasia,” ujar Salma.
Ia juga mendorong agar setiap perangkat desa maupun kecamatan menyediakan layanan pengajuan serta pemberian informasi sebagai upaya mempermudah pelaporan ketika terjadi tindak kekerasan.
“Mengapa hal ini sangat penting, biar para korban mengetahui sandaran mereka di mana ketika terjadi tindak kekerasan,” tegasnya.
Salma mengungkapkan bahwa tingkat kekerasan di beberapa wilayah di Kabupaten Sigi, seperti Kulawi dan Palolo, tergolong tinggi. Bentuk kekerasan yang paling sering terjadi adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan inses.
“Selama saya membantu DP3A, Palolo paling ngeri kasusnya. Kalau bukan inses, bapak kandung perkosa anak kandung, terkadang opa kandung,” ucapnya.
Ia juga menyayangkan masih banyaknya masyarakat yang cenderung menyalahkan korban daripada pelaku kekerasan seksual. Selain itu, pelaporan kasus kekerasan sering kali berlangsung sangat lambat, bahkan hingga bertahun-tahun setelah kejadian.
“Kita selalu begi, kenapa korban yang selalu disalahkan? Dan ada kasus kekerasan seksual dan KDRT lambat dalam melaporkan, di mana kasus telah bertahun-tahun baru dilaporkan. Karena apa? Selalu jawabannya: korban saya takut, apa nanti kata tetangga, saya malu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Salma mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mendorong revisi tiga Peraturan Desa (Perdes) dengan memasukkan isu pencegahan, perlindungan, dan pemulihan kasus kekerasan berbasis gender.
“Ada tiga desa yang siap, yaitu Desa Rogo, Bangga, dan Kaleke. Semua pembiayaan itu dibebankan ke dana desa,” pungkasnya. (Andry)