RPJMD Sigi 2025–2029 Disetujui Jadi Perda, Lima Prioritas Pembangunan Jadi Fokus Utama
- Kamis, 31 Juli 2025 - 20:45 WITA
- Editor: Andry
Ketua Pansus II DPRD Sigi, Endang Herdianti, membacakan laporan hasil pembahasan RPJMD Sigi 2025–2029 dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kabupaten Sigi. (Foto: Andry/Faktasulteng.id)
Faktasulteng.id, SIGI - Pelaksanaan Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), telah digelar. Agenda tersebut mencakup beberapa poin penting, yakni laporan hasil kerja Pansus II, persetujuan Ranperda menjadi Perda Kabupaten Sigi, penyampaian pendapat akhir DPRD Kabupaten Sigi, serta penandatanganan persetujuan bersama.
Selain itu terdpat agenda lain juga yang dilaksanakan yaitu penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan tiga Buah Ranperda kabupaten Sigi diantara lain terkait Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2025, Ranperda tentang pinjaman daerah , dan Ranperda penyelenggaraan program jaminan sosial terkait kesejahteraan.
Pada agenda pertama, Ketua Pansus II, Endang Herdianti, menyampaikan laporan hasil kerja Pansus II mengenai pembahasan Ranperda RPJMD Kabupaten Sigi Tahun 2025-2029.
Dalam laporannya, Endang memaparkan lima prioritas utama atau alat kebijakan yang menjadi fokus dalam RPJMD tersebut, yaitu:
- Mewujudkan pemenuhan kebutuhan layanan infrastruktur secara merata dan berkeadilan.
- Mewujudkan sumber daya manusia yang sejahtera.
- Mewujudkan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan berbasis pertanian dan pariwisata.
- Mewujudkan kelestarian lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan harmoni sosial.
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif.
“Dalam masa pembahasan tersebut, Pansus II telah melakukan studi banding ke Pemerintah Daerah Kota Bogor terkait muatan materi rancangan RPJMD tersebut, dan Alhamdulillah hari ini Pansus II dapat menyelesaikan tugasnya sesuai amanah paripurna,” ujar Endang.
Pada akhir rapat, masing-masing fraksi melalui juru bicara menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap pembahasan RPJMD 2025-2029. Dalam pernyataannya, seluruh fraksi menyatakan menyetujui dan menerima dokumen RPJMD 2025-2029 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. (Andry)