Resmi! Gaji ASN Naik Maksimal 12% Mulai November 2025: Cek Rincian Persentase Kenaikan Tiap Golongan
- Rabu, 05 November 2025 - 09:59 WITA
- Editor: Apri
- | Penulis: Redaksi
Kenaikan Gaji PNS 2025
JAKARTA, Faktasulteng.id – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pejabat negara. Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengesahkan kenaikan gaji pokok yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Kenaikan gaji ini telah berlaku secara nominal sejak Oktober 2025, namun pencairan gaji dengan nominal baru akan dilakukan pertama kali pada November 2025 menggunakan sistem rapel. Sistem ini akan mengakumulasi selisih gaji pokok untuk bulan Oktober dan November.
Penyesuaian gaji pokok ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk mendukung daya beli dan meningkatkan kesejahteraan jutaan abdi negara di seluruh Indonesia.
Rincian Persentase Kenaikan Berdasarkan Golongan
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mengatur persentase kenaikan yang disesuaikan berdasarkan golongan atau tingkatan, dengan rincian sebagai berikut:
| Golongan ASN | Persentase Kenaikan Gaji | Keterangan |
| Golongan I dan II | 8 Persen | Meliputi ASN di tingkat pelaksana dan staf. |
| Golongan III | 10 Persen | Meliputi ASN di tingkat staf senior, fungsional, atau struktural pertama. |
| Golongan IV | 12 Persen | Meliputi ASN di tingkat pejabat eselon dan fungsional senior. |
Sebagai ilustrasi kenaikan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III/a yang saat ini menerima gaji pokok sekitar Rp2.785.700, akan mendapatkan tambahan 10 persen atau sekitar Rp278.570. Dengan penyesuaian ini, gaji pokok baru mereka akan menjadi sekitar Rp3.064.270.
Tunjangan Tambahan di Luar Gaji Pokok
Selain gaji pokok, ASN juga berhak memperoleh berbagai tunjangan yang signifikan terhadap total penghasilan, di antaranya:
-
Tunjangan Keluarga: Diberikan 10 persen dari gaji pokok untuk suami/istri, ditambah dua persen per anak (maksimal dua anak).
-
Tunjangan Jabatan: Khusus bagi PNS yang menduduki jabatan struktural (eselon) atau fungsional tertentu.
-
Tunjangan Kinerja (Tukin): Tunjangan terbesar yang besarannya sangat bervariasi, bergantung pada evaluasi jabatan dan capaian kinerja instansi serta individu.
-
Tunjangan Makan: Diberikan per hari kerja, disesuaikan berdasarkan golongan PNS.
-
Tunjangan Umum: Diterima oleh PNS yang tidak memperoleh tunjangan jabatan.
Pemerintah berharap kebijakan kenaikan gaji ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga memicu peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik dari seluruh ASN, memotivasi mereka untuk terus berkontribusi secara profesional dan berintegritas.