DPRD Sulteng Tetapkan 7 Anggota KPID Terpilih Periode 2025-2028
- Jumat, 11 Juli 2025 - 22:07 WITA
- Editor: Apri
(Foto: Ist)
Faktasulteng.id, SIGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah telah resmi menetapkan tujuh nama calon terpilih sebagai anggota Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah untuk masa jabatan 2025-2028. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 160/113/DPRD yang ditandatangani pada 30 Juni 2025.
Keputusan tersebut merupakan hasil dari uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan oleh DPRD Sulteng. Tujuh nama yang berhasil terpilih untuk mengemban amanah di KPID Sulteng adalah:
Sepriyanus Tolule
Muhammad Ramadhan Tahir
A. Kaimuddin
Muhammad Faras Muhadzdzib. L
Rachmat Caisaria
Yeldi S. Adel
Mita Meinansi
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Arus Abdul Karim, yang menandatangani keputusan ini, menyatakan bahwa penetapan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan pengembangan dunia penyiaran di Sulawesi Tengah agar lebih berkualitas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Para anggota terpilih ini diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme, demi kemajuan penyiaran di Sulawesi Tengah yang sehat dan informatif bagi masyarakat,” ujar Mohammad Arus Abdul Karim.
Dengan ditetapkannya anggota baru ini, KPID Sulteng diharapkan dapat segera menyusun program kerja dan melanjutkan peran strategisnya dalam mengawasi konten siaran, memberikan rekomendasi perizinan, serta menjadi jembatan antara masyarakat, lembaga penyiaran, dan pemerintah daerah. Masa jabatan ketujuh anggota terpilih ini akan berlaku mulai tahun 2025 hingga 2028. (Apri)
