Program Pemutihan Pajak di Sulteng Disambut Antusias, Warga Minta Diperpanjang

Program Pemutihan Pajak di Sulteng Disambut Antusias, Warga Minta Diperpanjang warga minta perpanjang Program Berani Bebas Tunggakan (foto: ist)
Nusantara

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Palu - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertajuk Berani Bebas Tunggakan yang digulirkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menuai respons positif dari masyarakat. Sejumlah wajib pajak mengaku terbantu dengan kebijakan yang memangkas beban tunggakan, baik pokok maupun denda pajak.

Ashar, warga Palu, menuturkan bahwa ia hanya perlu membayar sekitar Rp8 juta dari total tunggakan yang seharusnya mencapai Rp30 juta untuk dua unit kendaraan roda empat miliknya. “Kami sangat terbantu. Program ini benar-benar meringankan,” ujar Ashar, Minggu, 18 Mei 2025.

Senada dengan itu, Alan, pemilik sepeda motor yang menunggak pajak selama satu tahun, mengungkapkan hal serupa. Jika tanpa program pemutihan ia harus membayar sekitar Rp800 ribu, kali ini hanya dikenakan sekitar Rp400 ribu. “Sangat membantu sekali, apalagi di tengah kondisi ekonomi saat ini,” ujarnya.

Mereka berterima kasih kepada Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid yang dinilai berpihak pada rakyat kecil. Dalam kebijakan ini, wajib pajak hanya perlu melunasi pajak tahun 2025, sementara tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya diputihkan, termasuk dendanya.

“Kami hanya bayar untuk 2025 saja, sedangkan 2024 ke bawah diputihkan. Terima kasih Pak Gubernur,” ujar Ashar, Alan, Chandra, dan Reza.

Namun, di tengah euforia pemutihan, banyak masyarakat berharap program ini diperpanjang. Jemmy, salah satu wajib pajak, mengatakan masih banyak warga yang belum sempat memanfaatkan program karena kendala biaya maupun memiliki lebih dari satu kendaraan. “Kami mohon kepada Gubernur agar ada perpanjangan. Ini sangat membantu,” katanya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulteng. Sementara pergantian STNK berada di bawah kepolisian melalui Dirlantas Polda Sulteng, dan urusan tunggakan asuransi kendaraan merupakan ranah Jasa Raharja.

Menanggapi aspirasi masyarakat, Gubernur Anwar Hafid dalam pernyataan pers di Parigi Moutong, Kamis, 15 Mei 2025, menyatakan akan mengevaluasi pelaksanaan program tersebut. Meski masa berlaku pemutihan telah berakhir, Anwar tidak menutup kemungkinan program akan diperpanjang.

“Kita evaluasi dulu. Kita pertimbangkan lagi agar masyarakat masih punya kesempatan,” kata Anwar. (**)