Polda Sulteng Musnahkan 40 Kg Sabu, Gubernur: “Langkah Krusial Selamatkan Generasi Muda

Polda Sulteng Musnahkan 40 Kg Sabu, Gubernur: “Langkah Krusial Selamatkan Generasi Muda Biro Administrasi Pimpinan
Nusantara

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, PALU - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memusnahkan 40 kilogram sabu sebagai bagian dari hasil pengungkapan kasus narkotika dan kejahatan lainnya di wilayah Sulteng. Pemusnahan dilakukan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolda Sulteng, Senin, 30 Juni 2025. Barang bukti tersebut disita dari tiga lokasi berbeda di Kota Palu dan Kabupaten Donggala.

Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, hadir langsung dalam kegiatan itu. Ia datang bersama sejumlah pejabat, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulteng, Kepala BNN Sulteng, dan jajaran pejabat utama Polda Sulteng.

Gubernur menyampaikan apresiasi atas kinerja Polda yang dinilainya telah berhasil menekan berbagai tindak pidana, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga jaringan narkotika lintas negara.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi tinggi dari jajaran Polda Sulawesi Tengah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Anwar Hafid.

Ia menilai, pemberantasan narkoba menjadi langkah penting dalam upaya menyelamatkan masa depan generasi muda. Di hadapan media, Anwar juga mengajak masyarakat untuk aktif mendukung kepolisian serta menyinggung program “Berani Berkah” yang diusung Pemprov Sulteng, termasuk gerakan “Sulteng Berjamaah” dan “Sulteng Mengaji” sebagai strategi preventif terhadap kejahatan sosial.

“Mudah-mudahan Sulawesi Tengah ke depan mendapatkan perlindungan dari Allah SWT,” ucapnya.

Kapolda Sulawesi Tengah, Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti sabu tersebut berasal dari tiga lokasi: Besusu dan Watusampu di Kota Palu, serta Kabonga di Donggala. Empat tersangka berinisial M, AM, RO, dan FA ditangkap dalam operasi ini.

Menurut Agus, para pelaku menjalin komunikasi langsung dengan jaringan narkoba di Tawau, Malaysia. Mereka mengambil sabu melalui pelabuhan rakyat, lalu menyimpannya sebelum diedarkan ke berbagai wilayah di Sulteng.

Para tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan denda Rp800 juta, serta ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar.

Selama semester pertama tahun ini, Polda Sulteng mencatat penyitaan sabu seberat 48,6 kg dari 447 tersangka. Meski sedikit menurun dibanding periode sama pada 2024 (55,6 kg dan 450 tersangka), upaya itu disebut berhasil menyelamatkan lebih dari 194 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) turut melaporkan keberhasilan pengungkapan kasus curanmor. Sebanyak 18 tersangka ditangkap dan 66 unit sepeda motor berhasil diamankan, terdiri atas 53 unit hasil operasi Polda dan 13 unit dari Polresta Palu.

Polisi juga menyita alat bantu kejahatan, seperti handphone, kunci letter T, obeng, dan alat pemutus kabel. Modus yang digunakan pelaku yakni merusak soket kabel dan memotong pengaman kendaraan.

Polda secara simbolis menyerahkan sepeda motor yang telah disita kepada para pemilik sahnya sebagai bentuk pelayanan publik.

Menyongsong Hari Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025, Kapolda Agus Nugroho menegaskan komitmen kepolisian untuk memperkuat penegakan hukum dan keamanan wilayah. Ia juga menyebut bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari Astra Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yang mencakup reformasi hukum, birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan narkotika.