Perangi PMI Ilegal: Menteri P2MI Gandeng Pemda Sulteng Teken MoU dan Deklarasi Anti-TPPO

Perangi PMI Ilegal: Menteri P2MI Gandeng Pemda Sulteng Teken MoU dan Deklarasi Anti-TPPO (foto: Faktasulteng.id)
Nusantara

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Palu, Sulteng - Upaya menekan angka pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Sulawesi Tengah kian serius. Hari ini, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding memimpin penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Anti Pekerja Migran Indonesia Ilegal bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kota Palu, Pemerintah Kabupaten Sigi, Donggala, Parigi Moutong, dan Poso. Langkah ini diharapkan menjadi payung hukum kuat dalam mencegah keberangkatan PMI secara tidak resmi.

Dalam sambutannya, Menteri Karding mengungkap data mengejutkan. “Ada sekitar 5 juta warga Indonesia yang berangkat secara ilegal,” ujarnya, menekankan perlunya komitmen nyata dari berbagai pihak untuk mengurangi angka tersebut. Penandatanganan MoU ini menjadi wujud konkret dari komitmen tersebut.

Deklarasi Anti-TPPO Turut Dikumandangkan
Tak hanya MoU, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan deklarasi Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Deklarasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan penting yang hadir, seperti Kapolda Sulteng, Danrem 132 Tadulako, Dan Lanal, dan Dan Lanud.

Uniknya, para Kepala Desa/Lurah dan Camat se-Kabupaten Sigi turut hadir. Kabupaten Sigi diketahui menjadi penyumbang terbesar PMI ilegal dari Sulawesi Tengah, sehingga kehadiran mereka sangat krusial dalam upaya pencegahan di tingkat akar rumput. Selain itu, Kepala Sekolah dan siswa SMK se-Kota Palu juga turut serta, menandakan pentingnya edukasi sejak dini mengenai bahaya PMI ilegal dan TPPO.

Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai stakeholder ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perlindungan yang kuat bagi calon pekerja migran, sekaligus menutup celah bagi praktik-praktik ilegal yang merugikan.(apri)