Pengecer “Nakal” di Kota Cengkeh Jual Gas Melon Di Atas HET, Tim Hunter 07 Satpol PP Tolitoli Lakukan Sidak
- Rabu, 30 Juli 2025 - 19:57 WITA
- Editor: Nasha
Tim Hunter 07 Satpol PP Tolitoli melakukan sidak terhadap pengecer gas LPG 3 kg di Desa Kalangkangan, Kecamatan Galang, yang menjual di atas HET, sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2024 dan Surat Edaran Bupati Tolitoli. (Foto: Nasha/Faktasulteng.id)
Faktasulteng.id, TOLITOLI - Tim Hunter 07 Satpol PP Kabupaten Tolitoli terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Kali ini, penindakan dilakukan terhadap seorang pengecer gas LPG 3 kg atau gas melon yang diduga menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Hunter 07 Satpol PP Tolitoli segera bergerak menuju lokasi kejadian di Desa Kalangkangan, Kecamatan Galang, pada Selasa malam, 29 Juli 2025, pukul 20.00 WITA.
“Kami mendapatkan laporan dari warga, dimana ada tempat penadah atau pengecer gas LPG 3 Kg di Desa Kalangkangan,” ujar Hendra Yudhistira, S.IP, selaku Ketua Tim Hunter 07 Satpol PP Tolitoli.
Sesampainya di lokasi, tim menemukan delapan tabung gas LPG 3 kg yang dijual dengan harga Rp50.000 per tabung. Harga tersebut jauh melebihi ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati, yakni Rp27.000 per tabung untuk konsumen dan Rp30.000 bagi pangkalan.
Tindakan pengecer tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku, karena sesuai Surat Edaran Bupati, pendistribusian gas LPG 3 kg hanya diperbolehkan melalui pangkalan resmi. Penyaluran di luar pangkalan dinyatakan tidak diperbolehkan.
Atas kejadian ini, masyarakat berharap agar Tim Hunter 07 dapat terus menemukan pengecer “nakal” lainnya yang memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga gas melon. Harapannya, masyarakat dapat membeli gas LPG 3 kg dengan harga terjangkau tanpa khawatir akan kelangkaan maupun permainan harga. (Nasha)