Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulteng Capai 122 Ribu Objek, Roda Dua Mendominasi

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulteng Capai 122 Ribu Objek, Roda Dua Mendominasi Program pemutihan pajak kendaraan yang digulirkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (foto: Ist)
Nusantara

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, PALU - Program pemutihan pajak kendaraan yang digulirkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sejak pertengahan April 2025 telah menarik antusiasme tinggi dari masyarakat. Kebijakan yang dimotori oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, ini merupakan bagian dari perayaan HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah dan bertujuan membantu meringankan beban wajib pajak yang menunggak selama bertahun-tahun.

Program ini memberikan dispensasi pajak bagi kendaraan dengan tunggakan dari tahun pajak 2024 ke bawah, termasuk tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, Rifki Ananta—akrab disapa Bon—mengungkapkan, hingga Minggu, 11 Mei 2025, jumlah objek pajak kendaraan yang terlayani mencapai 122.739 unit. “Rinciannya, kendaraan roda dua (R2) sebanyak 100.574 unit dan roda empat (R4) sebanyak 22.165 unit,” kata Rifki, Sabtu, 17 Mei 2025.

Dari jumlah tersebut, tunggakan pajak untuk tahun 2022 ke bawah mencapai 44.517 unit kendaraan. Terdiri dari 37.943 unit roda dua dan 6.574 unit roda empat.

Rifki menjelaskan, empat hari menjelang batas akhir pemutihan, tepatnya Sabtu, 10 Mei 2025, tercatat 7.018 unit kendaraan telah terlayani. Angka itu terdiri dari 5.640 unit R2 dan 1.378 unit R4. Dari jumlah tersebut, tunggakan tahun 2022 ke bawah mencapai 3.416 objek pajak, yang terbagi atas 2.831 unit R2 dan 585 unit R4.

Sementara pada Minggu, 11 Mei 2025, tercatat 232 transaksi pajak kendaraan, terdiri dari 192 R2 dan 40 R4. Dari jumlah itu, 102 objek pajak tergolong tunggakan 2022 ke bawah, yakni 87 R2 dan 15 R4.

“Data nominal rupiah dari hasil pemutihan akan kami paparkan dalam konferensi pers setelah seluruh laporan selesai. Mohon bersabar,” ujar Rifki yang merupakan alumni IPDN itu.

Program ini diyakini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Selain menjadi sumber pendapatan daerah, pajak kendaraan bermotor juga menopang pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, fasilitas yang paling banyak dinikmati oleh para pemilik kendaraan. (**)