Pemprov Sulteng Evaluasi Data Sektoral, Baru 53 Persen Perangkat Daerah Isi Aplikasi Satu Data
- Senin, 28 Juli 2025 - 14:23 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
(Foto: RoAdpim Setdaprov Sulteng)
Faktasulteng,id, PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar evaluasi pemanfaatan data sektoral untuk mendukung perencanaan dan pengawasan pembangunan daerah. Agenda ini dilangsungkan pada Senin, 28 Juli 2025, di Ruang Nagana Kantor Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, dan diinisiasi oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo).
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamajido, Sp.PK, M.Kes., membuka kegiatan tersebut. Hadir pula Kepala Bappeda, Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo, MT, Pelaksana Harian Kepala Dinas Kominfo, Wahyu Agus Pratama, S.STP., M.AP., dan perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulteng.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menggarisbawahi pentingnya penguatan statistik sektoral di daerah. Menurutnya, amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menempatkan statistik sebagai urusan wajib non-pelayanan dasar yang perlu dijalankan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
“Urusan penyelenggaraan statistik sektoral meliputi koordinasi, sinkronisasi, pengumpulan, pengolahan, analisis, diseminasi, pembangunan metadata, penguatan SDM, pengembangan infrastruktur, hingga otorisasi data sektoral di daerah,” kata Reny.
Wagub juga menyoroti capaian pengisian aplikasi satu data oleh perangkat daerah yang hingga kini baru menyentuh angka 53 persen. Ia mendorong percepatan agar target pengisian 100 persen segera tercapai demi meningkatkan kualitas perencanaan dan penilaian kinerja pemerintah daerah oleh pemerintah pusat.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional Satu Data Indonesia (SDI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, serta diperkuat melalui Peraturan Gubernur Sulteng Nomor 24 Tahun 2023, revisi atas Pergub Nomor 23 Tahun 2021.
Reny menegaskan perlunya sinergi antarpihak dalam tata kelola data. Ia menyebut pentingnya keterlibatan pembina data, walidata, walidata pendukung, dan produsen data agar menghasilkan data yang valid dan bermanfaat.
“Melalui sinergi antara pembina data, walidata, walidata pendukung, dan produsen data, kita dorong lahirnya data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan,” ujarnya.
Ia juga menekankan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip SDI seperti penggunaan standar data, metadata, interoperabilitas, serta pemanfaatan kode referensi dan data induk.
“Hal ini menjadi kewajiban setiap produsen data untuk menghasilkan informasi berkualitas dan tepat guna dalam mendukung pembangunan daerah yang berbasis data,” lanjutnya.
Evaluasi ini, lanjut Wagub, juga menjadi langkah awal penguatan kapasitas kelembagaan dan SDM dalam pengelolaan statistik sektoral. Ia memastikan, evaluasi menyeluruh akan kembali dilakukan pada bulan September untuk mengukur kesiapan perangkat daerah. (**)