Pemprov Sulteng Dorong Kolaborasi dengan Bank Tanah untuk Atasi Konflik Lahan
- Jumat, 26 September 2025 - 14:01 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid didampingi Wakil Gubernur Reny Lamadjido bersama Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Bank Tanah Hakiki Sudrajat saat audiensi di Kantor Gubernur Sulteng. (Foto: Ist)
Faktasulteng.id, PALU - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyebut Bank Tanah sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pengelolaan lahan negara, terutama tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis masa berlakunya.
Hal itu ia sampaikan saat menerima Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, di ruang rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Jumat, 26 September. Pertemuan itu juga dihadiri Wakil Gubernur Reny Lamadjido, Kepala Kanwil BPN Sulteng Muhammad Naim, Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Eva Bande, serta sejumlah bupati dan wakil bupati.
Menurut Anwar, lahan eks-HGU di Sulteng kini punya nilai strategis. Jika dahulu dianggap tidak menarik, kini justru menjadi rebutan seiring menyempitnya ruang kelola tanah. “Kita harus bijak. Banyak masyarakat kita yang sudah lama tinggal di lahan eks-HGU. Pemerintah daerah ingin mereka tetap merasa aman dan punya kepastian. Karena itu, kami berharap kerja sama dengan Bank Tanah bisa memberi solusi yang adil,” ujarnya.
Anwar menekankan pentingnya pemanfaatan tanah untuk kepentingan publik: perumahan, pertanian, hingga investasi. Ia menyebut keterbatasan dana transfer dari pusat membuat daerah harus mengoptimalkan potensi lahan. “Pendapatan asli daerah bisa tumbuh kalau BUMD ikut mengelola lahan secara produktif bersama mitra swasta. Itu sebabnya kami berharap Bank Tanah dapat memberi ruang bagi pemda untuk ikut serta,” katanya.
Deputi Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menegaskan lembaganya hadir untuk mencari jalan tengah. “Kami ingin hadir sebagai solusi. Masyarakat yang sudah ada di dalam lahan akan tetap diperhatikan melalui program reforma agraria, sementara pemerintah daerah dapat memanfaatkan lahan yang sesuai untuk kepentingan umum,” ucapnya.
Ketua Satgas PKA, Eva Bande, menunjukkan peta sebaran eks-HGU di sejumlah kabupaten. Ia mengingatkan adanya tumpang tindih peta Bank Tanah, BPN, dan wilayah adat yang berpotensi memicu konflik. “Proses validasi harus lebih cermat agar penetapan lahan sesuai dengan kondisi riil masyarakat,” kata Eva.
Dalam forum itu, sejumlah perwakilan masyarakat dari Lembah Napu dan Poso juga angkat bicara. Mereka khawatir kehadiran investor akan mendahului kejelasan status lahan. “Kami berharap Bank Tanah memberi perlindungan hukum sekaligus menjamin akses kami dalam program reforma agraria,” ujar salah seorang warga.
Menutup pertemuan, Anwar kembali menekankan posisi Bank Tanah sebagai lembaga negara yang seharusnya lebih dekat kepada rakyat. “Kalau sesama negara, kita pasti bisa duduk bersama. Saya percaya dengan komunikasi yang baik, semua pihak bisa tenang, masyarakat tidak perlu khawatir, dan pembangunan tetap berjalan,” kata dia.
Rapat menghasilkan kesepakatan untuk menindaklanjuti data dan temuan teknis melalui koordinasi antara Satgas PKA, BPN, dan Bank Tanah. Pemprov Sulteng juga akan memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan pemerintah kabupaten agar kepentingan masyarakat tetap terakomodasi. (**)