Pemprov Sulteng dan BPN Perkuat Sinergi Atasi Konflik Agraria
- Minggu, 18 Mei 2025 - 22:54 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
Anwar Hafid menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah BPN Sulteng. (foto: Biro Administrasi Pimpinan)
Faktasulteng.id, PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan dan memperkuat kepastian hukum di daerah. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyebut sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai kunci sukses reformasi tata kelola pertanahan.
Hal itu disampaikan Anwar Hafid saat menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah BPN Sulteng, Muhammad Tansri, di ruang kerjanya, Jumat, 16 Mei 2025. Menurut Anwar, kerja lintas sektor antara pemerintah daerah dan BPN perlu diperkuat, khususnya dalam menangani konflik agraria yang kerap dikeluhkan masyarakat.
“Penegakan aturan harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan pertanahan. Dulu yang penting bisa menanam, sekarang aturan harus lebih dulu ditegakkan,” ujar Anwar, merujuk pada praktik pemanfaatan lahan tanpa kejelasan izin Hak Guna Usaha (HGU).
Anwar juga menyoroti aset-aset milik pemerintah daerah yang belum tersertifikasi. Ia telah menginstruksikan organisasi perangkat daerah untuk melakukan inventarisasi dan segera mengurus sertifikasi aset, sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah lahan Lapangan Golf di Jalan RE Martadinata, Palu.
Kakanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memfasilitasi pengukuran dan sertifikasi aset pemda. “Asalkan ada surat permohonan resmi, kami siap menindaklanjuti,” kata Tansri.
Dalam pertemuan itu, keduanya juga membahas konflik lahan di Kabupaten Poso yang bersinggungan dengan Hak Pengelolaan (HPL) milik Bank Tanah. Tansri menjelaskan, penyelesaian bisa dilakukan lewat program redistribusi tanah atau Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang dananya berasal dari APBN.
Bank Tanah, kata dia, dikelola oleh tiga kementerian: ATR/BPN, Kehutanan, dan PUPR. Jika masa berlaku HGU berakhir, pengelolaan lahan beralih ke Bank Tanah dan bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga melalui kerja sama resmi.
Di luar konflik agraria, Anwar juga meminta dukungan BPN dalam program pembangunan Sekolah Rakyat yang digagas Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sosial. Pemerintah pusat berencana membangun Sekolah Rakyat di lima kabupaten: Donggala, Tojo Una-Una, Sigi, Morowali Utara, dan Banggai Kepulauan.
“Untuk Pemprov, lokasi Sekolah Rakyat akan dibangun di Hutan Kota,” ujar Anwar.
Sebagai bentuk perlindungan hukum atas aset daerah, Tansri turut mengusulkan pemasangan plang kepemilikan pada seluruh aset milik pemda. “Ini penting untuk mencegah sengketa dan mempertegas status lahan,” ujarnya. (**)