Pemprov Sulteng Bahas Tumpang Tindih Lahan SMA Model Terpadu Madani, Bangunan Warga Berdiri di Atas Aset Negara

Pemprov Sulteng Bahas Tumpang Tindih Lahan SMA Model Terpadu Madani, Bangunan Warga Berdiri di Atas Aset Negara (Foto: Biro Administrasi Pimpinan)
Nusantara

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, PALU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi lintas instansi menyusul temuan tumpang tindih kepemilikan lahan di kompleks SMA Model Terpadu Madani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Rapat berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025, di ruang kerja Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng, dan dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum M. Sadly Lesnusa, S.Sos., M.Si.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa hasil pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama pihak terkait menemukan sebuah bangunan rumah warga berdiri di sisi timur area sekolah. Pemilik bangunan disebut memiliki Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh Lurah Mantikulore tertanggal 9 September 2020.

Namun, lahan yang diklaim warga itu tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan telah bersertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2005. Situasi ini menimbulkan dugaan tumpang tindih dokumen kepemilikan, yang berpotensi mengarah pada sengketa hukum terkait penguasaan aset negara.

Untuk mengklarifikasi batas-batas kepemilikan, BPN akan melakukan pengukuran ulang atas lahan tersebut. Di saat yang sama, Lurah dan Camat Mantikulore diminta melakukan verifikasi ulang terhadap data warga yang mengklaim memiliki SKPT dan bangunan di lokasi yang disengketakan.

“Apabila dalam prosesnya ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, atau penyerobotan aset, maka akan ditempuh upaya mediasi dan mitigasi hukum secara menyeluruh,”
— ujar Asisten Sadly Lesnusa.

Sadly menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menangani persoalan aset daerah agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Kita harus memastikan bahwa setiap aset pemerintah daerah tercatat, terjaga, dan tidak disalahgunakan. Koordinasi lintas sektor adalah kunci,” katanya.

Pemerintah Provinsi Sulteng menyatakan komitmennya menuntaskan persoalan ini secara adil dan transparan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri perwakilan dari BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta unsur pemerintah kelurahan dan kecamatan Kota Palu. (**)