Pemkab Tolitoli Siapkan Verifikasi dan Validasi Alas Hak Penyelesaian Konflik Agraria di Lampasio dan Ogodeide

Pemkab Tolitoli Siapkan Verifikasi dan Validasi Alas Hak Penyelesaian Konflik Agraria di Lampasio dan Ogodeide Rapat persiapan verifikasi dan validasi Alas Hak di ruang rapat Setda Tolitoli. (Foto: Aisyah/Faktasulteng.id)
Nusantara

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, TOLITOLI - Pemerintah daerah bersama instansi terkait Kabupaten Tolitoli menggelar rapat persiapan verifikasi dan validasi Alas Hak lokasi, sebagai bagian dari langkah awal penyelesaian konflik agraria antara PT Citra Mulia Perkasa/PT Total Energi Nusantara dengan masyarakat di Kecamatan Lampasio dan Kecamatan Ogodeide.

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tolitoli, Kabid Pemerintahan, para Camat dan Kepala Desa dari dua kecamatan tersebut, serta sejumlah pejabat dari Dinas Koperasi, Dinas Perkebunan, Bagian Hukum, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Transmigrasi, perangkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan masyarakat, dan tamu undangan lainnya.

Rapat tersebut membahas fokus utama kegiatan, yaitu verifikasi dan validasi dokumen Alas Hak yang dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan ke depan. Dalam paparannya, Kabid Pemerintahan menjelaskan empat tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan, yakni:

  1. Evaluasi dokumen perizinan perusahaan.
  2. Verifikasi dan validasi data subjek dan objek lahan.
  3. Penataan ulang kepemilikan lahan.
  4. Monitoring dan evaluasi.

Dalam kesempatan itu, Kabid Pemerintahan menyampaikan:

“Verifikasi dan validasi data objek dan subjek akan dimulai dari pemerintah desa. Perwakilan masyarakat dan pemilik lahan yang bersengketa diminta untuk menyerahkan Alas Hak mereka ke pemerintah desa masing-masing. Pemerintah desa akan memverifikasi dan memvalidasinya terlebih dahulu sebelum dibawa ke tingkat kabupaten.”

Ia menambahkan:

“Setelah dokumen diverifikasi di tingkat desa, akan dibawa ke kabupaten untuk dibandingkan dengan Alas Hak perusahaan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tim kabupaten akan turun ke lapangan untuk pengecekan lebih lanjut. Proses ini diperkirakan memakan waktu sekitar 14 hari di tingkat desa.”

Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan kepemilikan dan penguasaan lahan di Kabupaten Tolitoli tercatat secara jelas dan sah, sekaligus menjadi dasar penyelesaian sengketa antara perusahaan dan masyarakat dengan prinsip transparan dan adil.

(Aisyah)