MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Uji Materi UU Pilkada Tak Diterima
- Selasa, 30 Juni 2026 - 12:11 WITA
- Editor: Apri
- | Penulis: Redaksi
Ilustrasi/Ai/Faktasulteng.id
JAKARTA, Faktasulteng.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan perkara uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Dalam sidang pembacaan putusan, Senin (29/6/2026), Ketua Suhartoyo menyatakan Mahkamah memutuskan permohonan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
Mahkamah menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap berpedoman pada prinsip-prinsip pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki status khusus maupun istimewa sesuai ketentuan konstitusi.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya Pasal 1 angka 1 UU Pilkada yang diuji.
Majelis hakim juga mendasarkan pertimbangannya pada sejumlah putusan terdahulu yang berkaitan dengan sistem pemilihan kepala daerah, antara lain Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa "secara langsung dan demokratis" yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.
Dalam permohonannya, para pemohon menyampaikan kekhawatiran terhadap kembali menguatnya wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Menurut mereka, frasa tersebut masih membuka ruang penafsiran yang berpotensi mengubah sistem demokrasi lokal tanpa melalui perubahan Undang-Undang Dasar.
Karena itu, mereka meminta Mahkamah memberikan penegasan bahwa kepala daerah harus tetap dipilih secara langsung oleh rakyat sebagai implementasi prinsip kedaulatan rakyat.
Para pemohon juga berpendapat bahwa sistem pilkada langsung merupakan salah satu capaian penting reformasi yang bertujuan memperkuat partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah, sekaligus mengoreksi mekanisme pemilihan oleh DPRD yang sebelumnya dinilai membatasi keterlibatan publik dalam proses demokrasi.
Editor: Redaksi Faktasulteng.id