Mendagri Tito Karnavian Ancam Berhentikan Kepala Daerah yang Tak Dukung Program Strategis Nasional

Mendagri Tito Karnavian Ancam Berhentikan Kepala Daerah yang Tak Dukung Program Strategis Nasional Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Foto: Pelopor.id/Kemendagri)
Nusantara

Bagikan Berita ini!

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan para kepala daerah agar mendukung dan menjalankan program strategis nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tito menegaskan bahwa dukungan kepala daerah terhadap program strategis nasional bersifat wajib. Menurutnya, ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak mendukung kebijakan tersebut.

“Program strategis nasional wajib didukung kepala daerah. Ada sanksinya jika tidak mendukung. Jika program strategis nasional tidak berjalan karena kepala daerahnya, maka kepala daerah bisa diberhentikan,” ujar Tito dalam keterangannya.

Tito mendasarkan pernyataannya pada Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebut kepala daerah wajib menjalankan program strategis nasional.

Namun, pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai ketentuan tersebut berpotensi disalahgunakan karena bersifat subjektif dan berbahaya.

“Regulasi itu sangat berbahaya karena rentan didasarkan pada penilaian subjektif. Kepala daerah sah-sah saja berbeda pendapat dengan pemerintah pusat jika tujuannya untuk mengutamakan kepentingan rakyat yang memilihnya,” jelas Herdiansyah.

Ia menambahkan, ancaman pemberhentian kepala daerah menunjukkan wajah militeristik pemerintahan yang tidak menempatkan aspirasi warga sebagai prioritas utama.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemberhentian kepala daerah tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah pusat. Prosesnya harus melibatkan DPRD dan Mahkamah Agung, kecuali jika kepala daerah meninggal dunia, mengundurkan diri, habis masa jabatan, atau tidak bisa menjalankan tugas selama enam bulan berturut-turut.

Sementara itu, sejumlah pihak menilai kebijakan program strategis nasional sering kali tidak melibatkan pemerintah daerah dalam perumusannya dan justru menimbulkan persoalan sosial di daerah, seperti konflik lahan dan penolakan warga.
Salah satu contoh adalah protes warga Papua yang membawa spanduk bertuliskan “Tanah Adat Bukan Tanah Kosong: Lawan Kolonialisme Baru”.

Pernyataan Tito Karnavian ini pun menuai kritik luas di media sosial. Banyak pihak mempertanyakan apakah presiden benar memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah yang dianggap tidak mendukung program pusat, serta bagaimana nasib suara rakyat yang telah memilih mereka secara langsung.

(Sumber: BBC Indonesia)