Marlelah Puji Sikap Warga Labuan Salumbone dan Siap Kawal Aspirasi ke Pemerintah Provinsi

Marlelah Puji Sikap Warga Labuan Salumbone dan Siap Kawal Aspirasi ke Pemerintah Provinsi Anggota Komisi II DPRD Sulteng, Dra. Marlelah, M.Si saat menghadiri RDP. (Foto: Ray/Faktasulteng.id)
Nusantara

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Palu - Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menanggapi aspirasi masyarakat Desa Labuan Salumbone, Kabupaten Donggala, terkait pemanfaatan lahan seluas 9,5 hektare milik Pemerintah Provinsi serta pembangunan akses jalan menuju Dusun III dan Dusun IV. Aspirasi tersebut disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Selasa (30/9/2025).

Anggota Komisi II DPRD Sulteng dari Fraksi Partai Demokrat, Dra. Marlelah, M.Si, mengapresiasi langkah masyarakat yang menyalurkan aspirasi melalui mekanisme resmi RDP.

“Kami bersyukur mereka datang dengan cara baik, meminta fasilitasi RDP, bukan lewat tekanan atau aksi. Ini bentuk komunikasi yang sehat,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi II menghadirkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pertanian, dan Badan Aset. Berdasarkan data yang muncul, lahan yang diminta masyarakat merupakan aset Pemerintah Provinsi yang sebelumnya direncanakan untuk pembibitan udang dan perikanan.

Masyarakat meminta agar aset tersebut dapat dihibahkan atau dialihfungsikan menjadi lapangan sepak bola serta mendukung kegiatan ekonomi lokal. Selain itu, mereka juga mengharapkan pembukaan dan penetapan akses jalan penghubung antardusun.

Marlelah menegaskan bahwa aspirasi tersebut harus ditempuh melalui prosedur resmi.

“Mereka perlu menyurat kepada Gubernur dengan melampirkan data penggunaan sementara, kebutuhan masyarakat, dan luas lahan yang dimaksud. Setelah itu barulah ada pertimbangan dari Gubernur dan persetujuan DPRD,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemetaan dan kejelasan data pemanfaatan lahan saat ini, termasuk titik akses jalan yang diusulkan agar tidak mengganggu perencanaan maupun lahan pemerintah yang tersisa.

“Jangan sampai kalau misalnya hanya 1,5 hektare untuk lapangan, tapi akses jalan yang dibuka justru menutup jalur pemerintah ke lahan yang lain. Itu perlu dipetakan,” tambahnya.

Menurutnya, Kepala Desa, Camat, dan dinas teknis terkait harus terlibat dalam penyiapan dokumen, pendataan, serta identifikasi kebutuhan masyarakat. Semua hasil pembahasan akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi untuk diputuskan oleh Gubernur.

“Apakah diserahkan seluruhnya, sebagian, atau tidak bisa karena perencanaan itu ada di kewenangan Gubernur. DPRD akan memberi pertimbangan bila sudah ada permohonan resmi,” kata Marlelah.

Komisi II memastikan akan mengawal proses komunikasi lanjutan jika masyarakat telah memenuhi syarat administrasi.

(Abdy HM)