Mahasiswa Seluruh Indonesia Suarakan Tuntutan Pembubaran DPR, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Mahasiswa Seluruh Indonesia Suarakan Tuntutan Pembubaran DPR, Bagaimana Aturan Hukumnya? saat menemui Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Tadulako, Prof. Dr. Aminuddin Kasim, SH., M.H. (Foto: Abdy/Faktasulteng.id)
Nusantara

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Palu - Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia kembali turun ke jalan pada Senin (25/8/2025). Gelombang aksi yang berlangsung serentak, mulai dari depan Gedung DPR RI Senayan hingga di sejumlah daerah, membawa tuntutan pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Para mahasiswa menilai DPR telah gagal menjalankan amanah rakyat, baik dalam fungsi legislasi, pengawasan, maupun pengelolaan anggaran negara. Teriakan yel-yel dan spanduk bernada kritik pun mewarnai jalannya aksi. Di media sosial, isu pembubaran DPR ikut menjadi topik panas. Salah satu sorotan utama adalah soal gaji dan tunjangan besar yang diterima anggota dewan, yang dianggap tidak sebanding dengan kinerja mereka.

Dari sisi hukum, tuntutan tersebut sulit terwujud. Pasal 7C UUD 1945 menegaskan bahwa presiden tidak berwenang membubarkan atau membekukan DPR. Ketentuan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif dalam sistem presidensial Indonesia. Dalam sejarah, memang pernah ada presiden yang mencoba membubarkan DPR: Soekarno melalui Dekret 5 Juli 1959 dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 23 Juli 2001. Namun, upaya Gus Dur saat itu kandas karena dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Perdebatan pun muncul di ruang publik. Sebagian pihak mendukung ide reformasi menyeluruh terhadap DPR karena menilai lembaga tersebut abai terhadap aspirasi rakyat. Namun, ada juga yang khawatir bahwa pembubaran DPR justru berisiko meruntuhkan fondasi demokrasi.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Tadulako, Prof. Dr. Aminuddin Kasim, SH., M.H., saat dimintai pandangan Faktasulteng.id, Rabu (27/8/2025), menegaskan:

“Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu pilar utama penyangga bangunan negara hukum demokratis. Dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi dan prinsip negara hukum, keberadaan DPR adalah syarat mutlak. DPR merepresentasikan kepentingan rakyat karena pada dasarnya ia adalah lembaga perwakilan rakyat. Hampir semua konstitusi negara di dunia mencantumkan lembaga perwakilan seperti DPR sebagai bagian dari struktur ketatanegaraannya.

Karena itu, jika ada gagasan untuk membubarkan DPR, maka hal tersebut sama saja dengan tindakan suicide democracy atau bunuh diri demokrasi. Pengalaman sejarah pernah mencatat pembubaran DPR pada masa Presiden Soekarno maupun di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan kita bisa melihat bahwa hal tersebut membawa konsekuensi buruk bagi kehidupan ketatanegaraan. Dari perspektif hukum tata negara, membubarkan DPR jelas tidak dibenarkan.

Persoalan sebenarnya bukan terletak pada institusinya, melainkan pada individu-individu yang duduk di dalamnya. Anggota DPR adalah hasil rekrutmen partai politik. Masalah muncul ketika proses rekrutmen itu diwarnai politik uang (money politics) sehingga yang lolos ke parlemen bukanlah figur yang benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat. Seharusnya, anggota DPR memegang prinsip: ‘My loyalty to party ends where my loyalty to country begins’ — loyalitas kepada partai harus berakhir ketika sudah mengemban amanah sebagai wakil rakyat, dan pada titik itu yang menjadi prioritas adalah kepentingan negara serta masyarakat.

Sayangnya, dalam praktiknya, struktur DPR masih terikat pada fraksi-fraksi partai politik. Akibatnya, kepentingan partai kerap lebih dominan dibandingkan dengan kepentingan rakyat. Padahal, jika kita konsisten pada sistem demokrasi perwakilan, maka DPR seharusnya menjadi saluran utama aspirasi rakyat. Itulah sebabnya, yang perlu dikoreksi bukan keberadaan DPR sebagai institusi, melainkan sistem kepartaian dan mekanisme rekrutmen politik yang menghasilkan anggota-anggota DPR tersebut.”

Isu ini sekaligus menggambarkan dinamika hubungan rakyat dengan lembaga negara. Secara historis, pembubaran DPR memang pernah terjadi dalam situasi politik tertentu. Namun, secara regulasi, fungsi dan kewenangan DPR telah diatur jelas dalam konstitusi. UUD 1945 menegaskan adanya batasan kekuasaan, di mana presiden dan DPR saling mengimbangi tanpa bisa saling meniadakan.

Dengan kondisi demikian, tuntutan mahasiswa untuk membubarkan DPR masih menghadapi tembok konstitusi. Meski begitu, gelombang suara kritis dari mahasiswa dapat dibaca sebagai penanda bahwa rakyat, khususnya generasi muda, terus mendorong adanya perbaikan nyata dalam tubuh lembaga legislatif. (Abdy HM)