Laksanakan Instruksi Presiden, Camat Dako Pemean Gencar Bentuk Koperasi Merah Putih Desa

Laksanakan Instruksi Presiden, Camat Dako Pemean Gencar Bentuk Koperasi Merah Putih Desa Desa Lingadan. (foto: Nasha/faktasulteng.id)
Nusantara

Bagikan Berita ini!

FaktaSulteng.id, TOLITOLI – Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, maka dengan ini Bupati Tolitoli menginstruksikan kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah untuk membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah kerja masing-masing. Pengembangan Koperasi Merah Putih merupakan upaya kunci untuk mendorong kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat Desa secara inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan perwujudan Asta Cita maupun Nawa Karsa dengan mengoptimalkan potensi lokal dan keberdayaan masyarakat Desa.

Sehingga dalam mewujudkan hal tersebut, Arham Jakub, S.H selaku Camat Dako Pemean, telah melakukan tindaklanjut dengan gencar membentuk Koperasi Merah Putih melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di masing-masing desa/kelurahan. Dirinya menjelaskan bahwa di Kecamatan Dakopemean telah terbentuk Koperasi Merah Putih yaitu di Desa Lingadan, pada Sabtu Siang, (17/5), di Desa Dungingis, pada Senin Pagi, (19/5), di Desa Galumpang, pada Senin Sore, (19/5), kemudian pada Selasa, (20/5) di Desa Kapas.

“Kecamatan Dako Pemean insyaAllah telah terbentuk 100% Koperasi Merah Putih Desa sebagai tindaklanjut dari Instruksi Bupati Tolitoli yang meneruskan arahan dari Presiden RI” tegasnya.

Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa tujuan utama pembentukkan Koperasi Merah Putih ini adalah untuk memperkuat ekonomi desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dan menciptakan kemandirian ekonomi di desa. Program ini bertujuan untuk mewujudkan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi dan dalam rangka mencapai swasembada pangan di desa.

Musdesus tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting di masing-masing desa dan juga turut dihadiri oleh Plt. Kadis Koperasi UMKM Kabupaten Tolitoli, Muhammad Zazuli, ST serta Pejabat yang mewakili Kadis PMD Kabupaten Tolitoli, Sariyanto Madi, SE.

Kemudian Musdesus tersebut menghasilkan nama-nama yang terpilih sebagai pengurus Koperasi Merah Putih di masing-masing desa dengan rincian yaitu:

Desa Lingadan, Ketua: Djalil Rasyid, Wakil Ketua Bidang Usaha: Samsudin, Wakil Ketua Bidang Anggota: Akhmad Riski, Sekretaris: Ihsan dan Bendahara: Indo Dalle.

Desa Dungingis, Ketua: Fadlun, Wakil Ketua Bidang Usaha: Mustaman, Wakil Ketua Bidang Anggota: Hamid L. Karara, Sekretaris: Novalinda dan Bendahara: Elfira. Sedangkan pada komposisi Badan Pengawas masing-masing yaitu Ketua: Moh. Kadri, SH dengan anggota: Darwis Dahlan dan Tanwir Ajjub.

Desa Galumpang, Ketua Jabir Rabbile, Wakil Ketua Bidang Usaha: Indar M. Basri, SH, Wakil Ketua Bidang Anggota: Nadir Samad, Sekretaris: Adi Suhardi dan Bendahara: Rosmiati. Sedangkan komposisi pada Badan Pengawas masing-masing yaitu Ketua: Pajrin Asnawi, anggota: Pasuloi dan Maslan Hi. Nise.

Adapun diketahui sebelumnya Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, pada Jumat, (16/5/2025), di Kantor Kemenko Pangan Jakarta, telah menggelar Rapat Koordinasi Terbatas Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam kesempatan tersebut, telah terbentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diketuai oleh Menko Bidang Pangan (Ketua Satgas), Zulkifli Hasan, Wakil Ketua I (Menkop), Budi Arie Setiadi, bersama Wakil Ketua II (Mendes PDT), Yandri Susanto, Wakil Ketua III (Mendagri), Tito Karnavian dan Wakil Ketua IV (MenKKP), Wahyu Sakti T.

Kemudian dalam rapat tetsebut, Menkop menegaskan bahwa pada prinsipnya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah menjalankan ekonomi keberlanjutan melalui penguatan tiga aspek. Pertama, People (SDM) Koperasi mulai dari Kepemimpinannya meliputi pengurus dan pengawas hingga pengelola dan para anggota. Kedua, Organization (Kelembagaan & Usaha Koperasi), bagaimana terkait legalitas dan kelembagaan, Unit usaha yg berkelanjutan, Digitalisasi, Tata kelola dan terpercaya. Lalu yang ketiga, adalah System (Ekosistem Kelembagaan & Usaha Koperasi). (nasha)