Komisi II DPRD Sulteng Tampung Aspirasi Masyarakat Desa Labuan Salumbone
- Selasa, 30 September 2025 - 12:28 WITA
- Editor: Abdy Nusantara
Komisi II DPRD Sulteng mendengarkan aspirasi warga Desa Labuan Salumbone terkait penggunaan lahan untuk Fasilitas olahraga dan pembukaan jalan desa. (Foto: Ray/Faktasulteng.id)
Faktasulteng.id, Palu - Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Desa Labuan Salumbone, Camat Labuan, BPKAD, dan perwakilan masyarakat desa, Selasa (30/9/2025), untuk membahas permohonan penggunaan lahan milik Pemprov sebagai lapangan sepak bola dan pembukaan jalan desa.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Yus Mangun, SE, di Ruang Baruga DPRD Sulteng. Pemerintah desa meminta agar lahan provinsi yang selama ini tidak termanfaatkan dapat digunakan untuk fasilitas olahraga dan akses jalan dari Dusun III ke Dusun IV.
Camat Labuan menyebut masyarakat telah menggunakan sebagian lahan sebagai lapangan sementara, namun membutuhkan kepastian hukum agar tidak memicu konflik maupun penghentian aktivitas warga.
Ketua Komisi II menegaskan seluruh aset daerah tidak bisa dipakai tanpa dasar administrasi. Ia meminta Pemerintah Desa segera mengajukan permohonan tertulis kepada Pemprov agar BPKAD dan OPD teknis dapat menelaah status lahan.
“Semua harus tertulis. Tidak bisa hanya lisan. Dengan permohonan resmi, ada dasar bagi pemerintah provinsi dan DPRD untuk memproses,” tegas Yus.
Asisten II dan perwakilan BPKAD menegaskan keputusan akhir berada di tangan Gubernur selaku pemegang kekuasaan aset. DPRD akan menindaklanjuti hasil RDP ke pimpinan dewan setelah permohonan resmi diajukan.
Komisi II menyiapkan laporan ke Ketua DPRD dan meminta OPD terkait menyusun telaah sebagai dasar pertimbangan apakah lahan dapat dihibahkan, dipinjam pakaikan, atau dikelola sementara oleh masyarakat.
(Abdy HM)