Ketua DPRD Sulteng: Tiga Perda Baru Harus Produktif dan Segera Dijalankan

Ketua DPRD Sulteng: Tiga Perda Baru Harus Produktif dan Segera Dijalankan Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Arus Abdul Karim, saat memberikan keterangan usai Rapat Paripurna penetapan tiga Perda di Gedung DPRD Sulteng, Palu. (Foto: Abdy/Faktasulteng.id)
Nusantara

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Palu - Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Arus Abdul Karim, menegaskan pentingnya penerapan tiga peraturan daerah (Perda) yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-I Tahun Kedua di Gedung Sidang Utama, Jalan Moh Yamin Palu, Senin (29/9/2025).

Tiga Perda yang ditetapkan DPRD Sulteng masing-masing mengatur tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha kecil; arsitektur bangunan gedung beridentitas khas daerah; serta ketenagakerjaan.

Arus Abdul Karim menilai ketiga Perda tersebut memiliki nilai strategis bagi pembangunan daerah. “Tanggapan saya positif. Sangat positif, karena ini kebijakan yang produktif sifatnya. Menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, mulai dari ketenagakerjaan, budaya, hingga pemberdayaan usaha kecil,” ujarnya.

Ia juga menekankan DPRD Sulteng akan mengawal agar Perda tersebut tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas. “Harapan saya, ini harus berjalan. Kalau berjalan baik, maka bisa lebih produktif, terutama mendorong sektor tenaga kerja dan memperkuat identitas daerah kita,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan proses selanjutnya tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Sulawesi Tengah agar Perda tersebut segera berlaku. “Karena ini inisiatif dari eksekutif, tentu akan dipercepat. Kita butuh percepatan supaya aturan ini teraplikasi dengan baik,” katanya.

Dengan pengesahan tiga Perda tersebut, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi yang pro-rakyat sekaligus berorientasi pada pembangunan daerah berkelanjutan.

(Abdy HM)