Kemendagri Beri Lampu Hijau Pencabutan Moratorium demi Provinsi Luwu Raya
- Rabu, 28 Januari 2026 - 09:30 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Redaksi
Foto: Ilustrasi/Ai
Faktasulteng.id, JAKARTA – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sinyal positif terhadap usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya. Hal tersebut disampaikan menyusul eskalasi aksi unjuk rasa masyarakat di Sulawesi Selatan sejak awal Januari 2026 yang menuntut percepatan pemekaran wilayah. Sinyal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, usai menerima kunjungan pimpinan DPRD se-Luwu Raya di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya datang dari empat daerah, yakni Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur. Dalam beberapa pekan terakhir, tuntutan tersebut menguat seiring meningkatnya aksi demonstrasi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan, yang mendorong pemerintah pusat untuk meninjau kembali kebijakan moratorium daerah otonomi baru (DOB).
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan apresiasinya terhadap aspirasi masyarakat Luwu Raya dan menegaskan bahwa pemerintah pusat membuka ruang pembahasan lebih lanjut terkait kebijakan pemekaran daerah.
"Kami pertimbangkan untuk mencabut moratorium daerah otonomi baru (DOB)," tegas Bima usai menerima kunjungan pimpinan DPRD se-Luwu Raya.
Sementara itu, di Makassar, Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, menegaskan posisi institusinya sebagai jembatan konstitusional antara aspirasi masyarakat dan kebijakan nasional. Menurut politisi yang akrab disapa Cicu tersebut, aspirasi masyarakat Luwu merupakan bentuk ekspresi demokrasi yang sah.
"DPRD Sulsel akan mengambil peran sebagai jembatan, bukan penghalang. Setiap langkah akan ditempuh secara bertahap dan rasional," ujarnya, sembari menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di ranah kebijakan nasional.
Sinyal pencabutan moratorium DOB ini dinilai tidak hanya berdampak bagi Sulawesi Selatan, tetapi juga relevan bagi wilayah lain di Sulawesi, termasuk Sulawesi Tengah, yang memiliki sejumlah aspirasi pemekaran daerah. Kebijakan nasional terkait DOB dipandang akan menentukan arah pemerataan pembangunan dan efektivitas pelayanan publik di kawasan tersebut.