Kades Rarampadende Inisial AS Ditahan Kejari Sigi atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Kades Rarampadende Inisial AS Ditahan Kejari Sigi atas Dugaan Korupsi Dana Desa (Foto: Ist)
Nusantara

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Sigi - Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi resmi menahan AS (59), Kepala Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, pada Rabu (1/10/2025). Penahanan dilakukan setelah AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Rarampadende pada dua tahun anggaran, yakni 2023 dan 2024.

Kasus ini bermula dari pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023, di mana Desa Rarampadende menerima pendapatan sebesar Rp770 juta, ditambah Alokasi Dana Desa Rp248,35 juta, serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp11,45 juta. Total anggaran yang diterima pada 2023 mencapai Rp1,029 miliar.

Kemudian, pada tahun anggaran 2024, desa tersebut kembali memperoleh Dana Desa Rp999,06 juta, Alokasi Dana Desa Rp395,80 juta, serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp14,37 juta. Sehingga, total anggaran yang diterima pada 2024 mencapai Rp1,409 miliar.

Dalam pengelolaan dana tersebut, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan yang diduga dilakukan AS, antara lain:

  1. Pengeluaran anggaran yang tidak sesuai dengan realisasi;
  2. Pertanggungjawaban belanja yang tidak sah;
  3. Kegiatan fiktif atau kegiatan yang sama sekali tidak dilaksanakan;
  4. Kekurangan volume pekerjaan dan pembelanjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Tak hanya itu, penyidik juga mendapati indikasi penggunaan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi tersangka, mulai dari melunasi utang, membeli kebutuhan rumah tangga, hingga pengeluaran lain yang tidak terkait program desa.

Penahanan AS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Nomor: Print-02/P.2.20/Fd.2/10/2025 tanggal 1 Oktober 2025. Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palu selama 20 hari ke depan, sambil menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu.

Saat ini, penyidik Kejari Sigi masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang tengah dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sigi.

(Andry)