Inspektur Inspektorat Bantah Tuduhan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa
- Selasa, 11 Maret 2025 - 02:57 WITA
- Editor: Redaksi
Foto: IST
Palu, Sulawesi Tengah - Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Muhamad Muchlis, MM, membantah tuduhan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa melalui sistem E-Purchasing di kantornya. Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons terhadap tudingan yang dilontarkan oleh Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Wilayah Sulawesi Tengah.
Dalam keterangan persnya pada Selasa (11/3/2025), Inspektur Muhamad Muchlis menegaskan bahwa ia tidak mengetahui adanya dugaan korupsi tersebut. Ia juga menyatakan bahwa seluruh proses pengadaan barang/jasa di Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tolong diperjelas, jangan-jangan itu hanya ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Untuk menjaga integritas lembaga pemerintah, Inspektur Muhamad Muchlis menyatakan akan mengajukan somasi kepada pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut. Selain itu, ia juga akan melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak terkait di instansinya untuk memastikan kebenaran dan akurasi informasi yang beredar.
Inspektur Muhamad Muchlis berharap masyarakat tidak mudah termakan isu hoaks yang belum tentu kebenarannya. Ia mengimbau agar masyarakat selalu melakukan verifikasi informasi sebelum menyebarkannya. (**)